RS CITRA HARAPAN
BEKERJA SAMA DENGAN
PT MEDIKA HARAPAN CEMERLANG INDONESIA (MHC)
Bersama
ini kami sampaikan, bahwa per tanggal 15 Agustus 2013 peserta dari PT. Medika Harapan
Cemerlang Indonesia (MHC) dapat dilayani dengan ketentuan sbb :
A. Lingkup Pelayanan
1.
Rawat Inap
2.
Rawat Jalan
3.
Rawat Gigi
4. Persalinan
B. Prosedur Pelayanan
Tata cara Rawat Jalan atau Rawat Gigi
(a) Rumah Sakit harus memverifikasi Kartu Anggota sebelum Rawat Jalan
atau Rawat Gigi diberikan kepada Anggota di Rumah Sakit. Apabila ada ketidaksesuaian data identitas diri Anggota
yang tertera pada Kartu Anggota dan yang tertera pada Tanda Bukti Diri, maka Rumah Sakit harus menghubungi Asuransi guna mendapatkan
Konfirmasi Validitas.
(b) Rumah Sakit dalam memberikan Rawat Jalan atau Rawat
Gigi kepada Anggota harus sesuai dengan informasi yang tercantum dalam Kartu
Anggota. Bila atas kehendaknya sendiri meminta
Pelayanan Kesehatan yang bukan Rawat Jalan atau Rawat Gigi atau yang tidak
tercantum dalam Kartu Anggota, maka seluruh biaya yang timbul adalah
tanggungannya sendiri.
(c) Untuk Anggota yang
menggunakan Kartu Anggota melalui Otorisasi dan Online, Asuransi akan menanggung biaya
Rawat Jalan atau Rawat Gigi
sesuai dengan manfaat yang menjadi haknya sedang biaya Rawat Jalan atau
Rawat Gigi yang melewati batas adalah
tanggungan Anggota. Namun, dalam hal Rumah Sakit membaca kalimat “excess charge dibayar di tempat” yang
tertulis pada alat yang digunakan untuk Otorisasi, maka Rumah Sakit secara langsung akan menagih biaya yang melewati batas kepada Anggota. Sedang,
dalam hal Rumah Sakit membaca kalimat “excess charge
dibayar kemudian dijaminkan dahulu” yang tertulis pada alat yang digunakan untuk Otorisasi,
maka PesertaAnggota dapat pulang tanpa membayar apapun dan semua tagihan Rawat
Jalan atau Rawat Gigi dibayarkan oleh Asuransi
(f) Pihak KeduaPihak Kedua akan memperlakukan Anggota sebagai pasien umum
di KlinikPihak Kedua apabila:
(i) Anggota tidak menyerahkan Kartu
Anggota dan Tanda Bukti Diri;
(ii) Data identitas diri Anggota yang tertera pada Kartu Anggota tidak
sesuai dengan yang tertera pada Tanda Bukti Diri dan tidak ada Konfirmasi Validitas;
atau
(iii)
Tanpa Otorisasi atau Otorisasi
tapi Offline dan tidak ada Konfirmasi Jaminan.
(i) Rumah Sakit akan meminta Anggota untuk mengisi dan
menandatangani Formulir Pelayanan Kesehatan pada saat pendaftaran di Rumah Sakit, selama atau setelah pemberian Rawat Jalan atau Rawat Gigi atau sebelum meninggalkan Rumah Sakit.
(j) Rumah Sakit harus memperlihatkan kepada Anggota
rincian biaya Rawat Jalan yang dijalaninya dan meminta Anggota untuk
membubuhkan tanda tangan pada kwitansi total tagihan pada saat Anggota lepas
Rawat Jalan atau Rawat Gigi.
(k) Yang masuk dalam Daftar
Pengecualian yang harus ditagih di tempat kepada Anggota dan dilunasi oleh
Anggota sebelum meninggalkan Rumah Sakit.
(l) Selisih biaya yang timbul adalah
tanggungan Anggota yang harus dibayar secara tunai dan langsung sebelum Anggota
meninggalkan Rumah Sakit. Rumah Sakit selanjutnya akan memberikan kwitansi asli dan
dokumen pendukungnya kepada Anggota.
Tatacara Rawat Inap dan/ Persalinan
(a) Anggota harus menyerahkan asli Kartu Anggota yang masih berlaku atas
namanya sendiri dan asli Tanda Bukti Diri kepada Rumah Sakit
(c) Dalam hal Asuransi tidak memberikan Konfirmasi Jaminan atau belum
melakukan kerjasama dengan Rumah Sakit tetapi Anggota menyetujui, maka biaya yang
timbul dari Rawat Inap tanggungan Anggota yang harus dibayar secara tunai dan
langsung sebelum meninggalkan Rumah Sakit.
(d) Dalam hal Pihak Pertama memberikan Konfirmasi Jaminan, maka biaya
yang timbul dari Rawat Inap yang diberikan kepada Anggota di Rumah Sakit adalah
tanggungan Asuransi yang kemudian akan disatukan
kedalam rincian biaya Rawat Jalan atau Rawat Gigi yang diberikan kepada Anggota
di Rumah Sakit.
(e) Anggota yang memerlukan pelayanan Rawat Inap dan/atau Persalinan
dari Rumah Sakit dengan menunjukan Kartu Anggota
dibebaskan dari prosedur pembayaran dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Anggota akan ditempatkan pada
kelas perawatan sesuai dengan kelas perawatan yang tertera pada Surat Jaminan
atau Kartu Anggota.
b.Jika terdapat perbedaan antara
kelas perawatan yang tercantum pada Surat Jaminan dan Kartu Anggota maka yang
dipergunakan adalah kelas perawatan yang tertera pada Surat Jaminan.
c.Apabila kelas perawatan yang
tertera pada Surat Jaminan atau Kartu Anggota tidak tersedia atau penuh, maka
ketentuan-ketentuan di bawah ini akan berlaku :
d. Anggota, untuk sementara sampai
kelas perawatan yang menjadi haknya tersedia, dianjurkan agar ditempatkan pada
kelas perawatan yang lebih rendah dari haknya dimana biaya perawatan yang akan
dibebankan kepada Anggota adalah sesuai dengan biaya kelas perawatan yang
ditempati.
e.Apabila Anggota tetap memilih
menempati kelas perawatan yang lebih tinggi dari kelas perawatan yang tertera
pada Surat Jaminan atau Kartu Anggota, maka selisih biaya Layanan Kesehatan
akan dibebankan kepada Anggota yang bersangkutan dengan ketentuan bahwa Anggota
harus membayarkan selisih biaya tersebut secara tunai dan langsung pada saat
diperbolehkan pulang, kecuali ada pernyataan lain dalam Surat Jaminan Rawat
Inap.
Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Customer Service / Kasir
021 - 888 70606, 021- 88865792-93 (hunting),
ext. 1700 ( Counter Rawat Jalan )
Memberikan Pelayanan Terbaik Untuk Kepuasan Pasien & Keluarga