RS CITRA HARAPAN
BEKERJA SAMA DENGAN
PT DUA KUDA INDONESIA
Bersama
ini kami sampaikan, bahwa per tanggal 1 september 2014 karyawan dari PT. Dua
Kuda Indonesia dapat di layani dengan ketentuan sbb :
A. Lingkup Pelayanan
1. Rawat Inap
2. Rawat Jalan
3. Pemeriksaan Kesehatan Berkala
4 Kegawat Daruratan 24 Jam
B. Prosedur Pelayanan
RAWAT INAP & EMERGENCY
1. Rumah Sakit menerima pasien yang
memperlihatkan SURAT JAMINAN ASLI dalam rangkap dua
ditandatangani oleh pejabat berwenang perusahaan. Dalam keadaan darurat, sakit secara tiba- tiba dan penyakit gawat atau kecelakaan
atau hari libur resmi Surat Jaminan tidak di perlukan agar pasien memperoleh
pelayanan pengobatan, namun surat tersebut harus di serahkan selambat
24 jam berikutnya. Jika jatuh pada hari libur resmi, jangka waktu tersebut di perpanjang keesokan harinya yang
tidak jatuh pada hari libur resmi.
2. Pasien yang memerlukan perawatan Rumah
Sakit akan di tempatkan di kamar yang
biaya sewanya tidak melampaui jumlah maksimum tunjangan kamar dan ruang
yang tertera dalam surat jaminan.
3. Jika kategori kamar yang menjadi hak
pasien penuh, ia akan ditempatkan di kamar
lain yang biaya kelasnya lebih besar/ lebih kecil dari jumlah maksimum tunjangan
kamar dan ruang yang tertera dalam Surat Jaminan. Jika
kamar sementara yang di gunakan melebihi jumlah maksimum tunjangan kamar
seperti yang tertera dalam Surat Jaminan, maka biaya tambahan yang ditimbulkan
di tagihkan Kepada Perusahaan.
4. Jika Pasien sengaja memilih kamar yang
biaya sewa kamarnya melampaui jumlah
maksimum yang tertera dalam Surat Jaminan, maka pasien harus memberikan
persetujuannya dan menanda tangani surat perubahan kelasperawatan,
maka biaya tambahan yang di timbulkan di tagihkan kepada perusahaan.
RAWAT
JALAN
1. Rumah Sakit hanya menerima Pasien yang
menunjukan identitas Kartu berobat
yang diterbitkan oleh rumah sakit atau surat jaminan atau identitas pasien yang di terbitkan oleh
perusahaan dan di tandatangani oleh pejabat berwenang.
2. Apabila pasien tidak dapat menunjukan
identitas seperti di atas maka pasien tersebut akan di perlakukan seerti pasien umum.
PEMERIKSAAN
KESEHATAN BERKALA
1. Rumah sakit hanya menerima pasien yang
memperlihatkan surat jaminan yang di tandatangani oleh pejabat berwenang.
2. rumah sakit akan mengirim hasil medical
check up pasien yang tertera dalam surat
jaminan yang di tandatangani oleh pejabat berwenang dari perusahan Perusahaan Bertanggung jawab atas
tindak lanjut dari medical check up setiap pasien.
Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Customer Service / Kasir
021 - 888 70606, 021- 88865792-93 (hunting),
ext. 1700 ( Counter Rawat Jalan )
Memberikan Pelayanan Terbaik Untuk Kepuasan Pasien & Keluarga