MEMO
INTERNAL
Kepada : Counter Rawat Inap,Counter Rawat
Jalan,Keuangan, IT dan Apotek
Dari : Dept.Marketing
Hal : PT FINANSIAL
WIRAMITRA DANADYAKSA (FWD LIFE INDONESIA)

Bersama ini kami sampaikan , bahwa per tanggal 22 September 2014 Peserta Asuransi dari PT
FINANSIAL WIRAMITRA DANADYAKSA (FWD LIFE INDONESIA) dapat dilayani dengan ketentuan sbb :
A.
Lingkup
Pelayanan
1.
Rawat Inap
2.
Rawat Darurat, yang terdiri
dari namun tidak terbatas pada:
a.
Perawatan Intensif, termasuk
tetapi tidak terbatas pada:
i.
Ruang isolasi,
ii.
Unit Perawatan Intensif
(ICU),
iii.
Kamar Perawatan lainnya
dengan peralatan setara dengan Perawatan intensif,
b.
Rawat Jalan Darurat karena
Kecelakaan,
3.
Rawat Jalan Dental Darurat
Karena Kecelakaan.
B.
Prosedur
Pelayanan
1.
Tata Cara Rawat Inap
a. Asuransi melalui
Administrator akan
menyerahkan Surat Jaminan Rawat Inap kepada Rumah
Sakit dalam waktu 2 x 24 (dua kali
dua puluh empat) jam.
b. Khusus untuk tindakan(-tindakan) medis yang kurang dari 1
x 24 Peserta Asuransi tidak perlu menjalani Rawat Inap, seperti operasi kecil
dengan anestesi lokal tanpa penyulit, Rumah
sakit harus, sebelum melakukan tindakan(-tindakan) tersebut, lebih dulu
mendapatkan:
i. Surat Jaminan Rawat Inap; atau
ii. Persetujuan lisan Asuransi (yang harus dikonfirmasikan kemudian oleh Asuransi dan/atau Administrator kepada Rumah sakit melalui e-mail).
c. Apabila Administrator menyerahkan Surat Jaminan Rawat Inap kepada Rumah sakit dalam waktu 2
x 24, maka Peserta Asuransi akan dibebaskan dari kewajiban untuk membayar uang muka Rawat Inap pada saat pendaftaran di
Rumah Sakit atau sebelum menjalani Rawat Inap dengan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
i. Peserta Asuransi akan ditempatkan di kamar
perawatan sesuai dengan Kelas Perawatan.
ii. Apabila kamar perawatan yang sesuai dengan Kelas Perawatan penuh, Peserta
sementara hingga kamar perawatan yang sesuai dengan Kelas Perawatan tersedia,
akan ditempatkan pada kamar perawatan yang lebih rendah atau lebih tinggi 1
(satu) tingkat dari Kelas Perawatan dan biaya yang dibebankan kepada Peserta
Asuransi adalah sesuai
dengan biaya kamar perawatan yang ditempati.
iii. Apabila Peserta Asuransi harus menempati kamar
perawatan yang lebih tinggi 1 tingkat dari Kelas Perawatan, maka Peserta
Asuransi harus mengisi dan menandatangani surat persetujuan penempatan kamar
perawatan yang disediakan oleh Rumah
sakit, dan Asuransi hanya
menanggung biaya kamar dan perawatan sesuai dengan manfaat yang dimiliki
Peserta Asuransi sedangkan selisih lebih antara batas
manfaat Peserta Asuransi dengan total biaya kamar dan perawatan menjadi
tanggung jawab Peserta Asuransi dan harus dibayarkan secara langsung dan tunai
sebelum Peserta Asuransi meninggalkan Rumah Sakit
iv. Apabila kamar perawatan yang sesuai dengan Kelas
Perawatan tersedia tetapi Peserta Asuransi memilih kamar perawatan yang lebih
tinggi 1 tingkat lebih dari Kelas Perawatan, maka Peserta Asuransi harus
mengisi dan menandatangani surat persetujuan penempatan kamar, dan Asuransi hanya menanggung biaya kamar
dan perawatan sesuai dengan manfaat yang dimiliki Peserta Asuransi sedangkan
selisih lebih antara batas manfaat Peserta Asuransi dengan total biaya kamar
dan perawatan menjadi tanggung jawab Peserta Asuransi dan harus dibayarkan
secara langsung dan tunai sebelum Peserta Asuransi meninggalkan Rumah Sakit.
v.
Untuk
selisih lebih biaya yang timbul, Rumah sakit akan memberikan secara langsung
kwitansi asli dan dokumen pendukung kepada Peserta Asuransi.
vi. Apabila Peserta Asuransi meminta jenis perawatan
yang tidak ditanggung oleh Asuransi (daftar
pengecualian), maka biaya yang timbul adalah tanggungan Peserta Asuransi yang
harus dibayarkan secara langsung dan tunai sebelum meninggalkan Rumah Sakit dan
Rumah sakit akan memberikan secara
langsung kwitansi asli dan dokumen pendukung kepada Peserta Asuransi.
2.
Tata Cara Rawat Darurat
a. Peserta Asuransi atau Asuransi harus menyerahkan Surat Jaminan Rawat Inap kepada Rumah sakit dalam waktu 2
x 24 (dua kali dua puluh empat) jam.
b. Apabila, setelah menjalani
Rawat Darurat, ada indikasi medis bagi Peserta Asuransi untuk menjalani Rawat
Inap, maka biaya yang timbul dari Rawat Darurat dan Rawat Inap yang dijalani
oleh Peserta Asuransi, sepanjang Peserta Asuransi atau Asuransi telah menyerahkan Surat
Jaminan Rawat Inap kepada Rumah sakit dan sesuai dengan manfaat dan
syarat dan ketentuan dalam Polis, akan ditagihkan kepada Asuransi. Namun, apabila tidak ada
indikasi medis bagi Peserta Asuransi untuk menjalani Rawat Inap dan/atau jika biaya
yang timbul melebihi batas manfaat Peserta Asuransi sesuai syarat dan ketentuan
dalam Polis, maka biaya yang timbul dari Rawat Darurat yang dijalani oleh
Peserta Asuransi akan ditagihkan kepada Peserta Asuransi yang harus dibayarkan
secara langsung dan tunai sebelum Peserta Asuransi meninggalkan Rumah Sakit.
Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Customer Service / Kasir
021 - 888 70606, 021- 88865792-93 (hunting),
ext. 1700 ( Counter Rawat Jalan )
Memberikan Pelayanan Terbaik Untuk Kepuasan Pasien & Keluarga