MEMO INTERNAL
Kepada : Counter Rawat Inap,Counter Rawat
Jalan,Keuangan, IT dan Apotek
Dari : Dept.Marketing
Hal : PT. HEXINDO ADIPERKASA Tbk

Bersama ini kami sampaikan, bahwa per tanggal 1 November 2013 peserta dari PT. HEXINDO ADIPERKASA Tbk dapat dilayani
dengan ketentuan sbb :
A.
Lingkup
Pelayanan
a. Layanan Rawat Jalan;
b. Layanan Rawat Inap,
termasuk Instalasi Gawat Darurat (IGD);
c. Layanan Darurat, termasuk Ambulans;
d. Perawatan Satu Hari;
e. Layanan Tambahan,
termasuk tetapi tidak terbatas pada radiologi, laboratorium, farmasi dan
dialisis
B.
Prosedur
Pelayanan
1.
Tatacara Umum
1).
Pada saat mendaftarkan diri di [RSCH]. Karyawan harus menyerahkan asli Tanda Bukti Diri kepada [RSCH] yang kemudian akan memfotokopi
Tanda Bukti tersebut guna keperluan arsip [RSCH]
2).
Setelah memfotokopi Tanda Bukti Diri, [RSCH] akan melakukan verifikasi data
identitas diri Karyawan yang tertera Tanda Bukti Diri dengan yang tertera pada
Database Karyawan HEXINDO.
3).
[RSCH] akan memberitahukan HEXINDO perihal pendaftaran Karyawan di [RSCH] dalam Batas Pemberitahuan
apabila ada ketidaksesuaian data identitas diri Karyawan, dan meminta Konfirmasi Validitas yang mana harus
diberikan oleh HEXINDO dalam Batas Penyerahan.
4).
Dalam memberikan Pelayanan Kesehatan
kepada Karyawan, [RSCH] akan memperlakukan Karyawan sebagai pasien umum di [RSCH] apabila:
(1) Karyawan atau HEXINDO tidak menyerahkan
Tanda Bukti Diri ;
(2) Data identitas diri Karyawan yang tertera pada Tanda Bukti Diri tidak sesuai
dengan yang tertera pada Database Karyawan HEXINDO dan tidak ada Konfirmasi Validitas.
5).
Dalam hal apabila butir ke 4 dalam ayat
ini berlaku, maka biaya Pelayanan Kesehatan yang timbul adalah tanggungan Karyawan yang harus dibayar secara tunai dan langsung
sebelum Karyawan meninggalkan [RSCH]
6).
Terlepas dari berlakunya butir
ke 4 dalam ayat ini [RSCH] tidak akan memberikan Pelayanan Kesehatan kepada
Karyawan di [RSCH] apabila ternyata Karyawan secara medis tidak membutuhkan Pelayanan Kesehatan.
7).
[RSCH] akan meminta Karyawan untuk mengisi dan menandatangani Formulir Pelayanan
Kesehatan pada saat pendaftaran di [RSCH] selama atau setelah
pemberian Pelayanan Kesehatan atau sebelum meninggalkan [RSCH]
2. Tatacara Rawat Inap
1).
Tatacara sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1 Pasal ini
serta merta berlaku dalam ayat ini;
2).
Khusus untuk tindakan-tindakan medis yang kurang dari 1 x
24 (satu kali dua puluh empat) jam yang untuk mana Karyawan tidak perlu
menjalani Rawat Inap, seperti operasi kecil dengan anestesi lokal tanpa
penyulit, [RSCH]harus sebelum
melakukan tindakan-tindakan tersebut, lebih dulu mendapatkan Persetujuan lisan
HEXINDO (yang harus dikonfirmasikan kemudian oleh HEXINDO kepada [RSCH] melalui e-mail);
3).
Karyawan akan dibebaskan dari kewajiban untuk membayar uang muka Rawat Inap pada saat pendaftaran di
[RSCH] atau sebelum menjalani Rawat Inap dengan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
(1) Karyawan akan ditempatkan di kamar perawatan sesuai dengan Kelas Perawatan;
(2) Apabila
kamar perawatan yang sesuai dengan Kelas Perawatan penuh, maka Karyawan, untuk
sementara hingga kamar perawatan yang sesuai dengan Kelas Perawatan tersedia,
akan ditempatkan pada kamar perawatan yang lebih rendah atau lebih tinggi 1
(satu) tingkat dari Kelas Perawatan dan biaya yang dibebankan sesuai dengan
biaya kamar perawatan yang ditempati;
(3) Apabila
Karyawan harus menempati kamar perawatan yang lebih tinggi 1 (satu) tingkat
atau lebih dari Kelas Perawatan, maka Karyawan harus mengisi dan menandatangani
Surat Persetujuan Penempatan Kamar Perawatan dan maka selisih biaya yang timbul
akan ditagihkan kepada HEXINDO;
(4) Apabila kamar
perawatan yang sesuai dengan Kelas Perawatan tersedia tetapi Karyawan memilih
kamar perawatan yang lebih tinggi 1 (satu) tingkat atau lebih dari Kelas
Perawatan, maka Karyawan harus mengisi dan menandatangani Surat Persetujuan
Penempatan Kamar Perawatan dan maka selisih biaya yang timbul akan ditagihkan
kepada HEXINDO.
3. Prosedur Rawat Jalan
1).
Tatacara sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1 Pasal ini
serta merta berlaku dalam ayat ini.
2).
Apabila ternyata biaya yang timbul dari Rawat Jalan yang
dijalani oleh Karyawan melebihi tunjangan Rawat Jalan yang diberikan oleh
HEXINDO, maka selisih biaya yang timbul akan ditagihkan kepada HEXINDO.
4. Prosedur Rawat Darurat
1).
Tatacara sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1 dan, dalam hal
Rawat Inap, Ayat 2 Pasal ini serta merta berlaku dalam ayat ini.
2).
Apabila, setelah menjalani Rawat Darurat, ada indikasi
medis bagi Karyawan untuk menjalani Rawat Inap, maka biaya yang timbul dari
Rawat Darurat dan Rawat Inap yang dijalani oleh Karyawan, sepanjang Karyawan
terdaftar dalam Database Karyawan HEXINDO akan
ditagihkan kepada HEXINDO. Namun, apabila tidak ada indikasi medis bagi
Karyawan untuk menjalani Rawat Inap, maka biaya yang timbul dari Rawat Darurat
yang dijalani oleh Karyawan, sepanjang Karyawan telah menyerahkan Tanda
3).
Bukti Diri kepada [RSCH],
akan ditagihkan kepada HEXINDO.
Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Customer Service / Kasir
021 - 888 70606, 021- 88865792-93 (hunting),
ext. 1700 ( Counter Rawat Jalan )
Memberikan Pelayanan Terbaik Untuk Kepuasan Pasien & Keluarga