MEMO INTERNAL
Kepada : Counter Rawat Inap, Counter Rawat Jalan, Keuangan, IT dan Apotek
Dari : Dept. Marketing
Hal : PT.ASURANSI DAYIN MITRA TBK
Bersama ini kami sampaikan , bahwa per tanggal 23 Maret 2015 peserta dari PT. ASURANSI DAYIN TBK dapat dilayani dengan ketentuan sbb:
A. Lingkup pelayanan
1. Rawat Jalan
2. Rawat Inap
3. Medical Cheek-Up
4. Unit
gawat Darurat ( Emergency )
5. penunjang
Medis lainnya
B. Prosedur Pelayanan
1. PROSEDUR PELAYANAN RAWAT INAP
a. penempatan
kelas sesuai dengan haknya, apabila kelas yang menjadi haknya tersebut penuh maka pasien akan ditempatkan pada
kamar lebih tinggi / rendah dari kamar yang menjadi haknya dan selisih pembayaran biaya menjadi tanggung jawab TERGANTUNG Asuransi ataupun tanggung jawab Asuransi.
b. Apabila tertanggung / Karyawan / wati
Asuransi yang bersangkutan memilih sendiri kelas yang lebih tinggi dari kelas yang telah ditetapkan, maka untuk
tertanggung/ Karyawan/ wati tersebut
berlaku ketentuan sebagai mana pasien umum.
c. Dalam hal penerbitan Surat Jaminan
perusahaan Asuransi akan membuat suatu kententuan yaitu sebagai berikut :
1.
Ditulis di atas kop Surat Perusahaan Asuransi.
2.
Mempunyai No. Surat dan tanggal dikeluarkan
3. Mencantumkan
:
a.
Nama jelas karyawan / wati
b.
NIP karyawan / wati
c.
jabatan karyawan / wati
d. Hak kelas perawatan serta batasan
e.
Nama dan status pasien ( isteri dan anak karyawan yang menjadi tanggungan karyawan )
4.
Nama-nama pada Surat Jaminan Perusahaan harus dicocokkan dengan bukti diri
Karyawan ( KTP/ SIM/dll )
d. Apabila karena sesuatu hal atau dalam keadaan
darurat atau keadaan memaksa, maka prosedur yang harus dilaksanakan oleh Rumah
Sakit adalah sebagai berikut :
1. Unit
Gawat Darurat ( Emergency ) :
Tertanggung
dapat di terima dan dirawat di Rumah Sakit dengan menunjukkan Kartu Peserta yang di keluarkan oleh Asuransi dan
Rumah Sakit harus mencocokkan dengan bukti diri
Karyawan/wati tersebut ( KTP/ SIM/dll )
2. Rawat
Inap :
Sesuai
dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 4 ( empat ) ayat 4.1.6 ( empat
titik satu titik enam ) Perjanjian Kerjasama ini, dalam
hal ini Surat Jaminan Perusahaan dapat disusulkan dalam waktu 1 x 24 jam ( satu kali
dua puluh empat jam )
2. PROSEDUR
PELAYANAN BEROBAT JALAN
a.
TERTANGGUNG di terima oleh Rumah Sakit apabila TERTANGGUNG menunjukkan Kartu Peserta Asuransi dan atau Surat
Pengantar.
b. Pelayanan
yang tidak menjadi tanggungan Asuransi atau semua kelebihan biaya pelayanan kesehatan yang timbul pada saat pelayanan
kesehatan dilakukan yang dikarenakan telah melebihi
limit atau telah habis, Rumah Sakit wajib menagih langsung ke TERTANGGUNG sebelum meninggalkan Rumah Sakit, KECUALI atas
persetujuan Asuransi.
Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Customer
Service / Kasir
021 - 888 70606, 021- 88865792-93
(hunting),
ext. 1700 ( Counter Rawat Jalan )
Memberikan Pelayanan Terbaik Untuk
Kepuasan Pasien & Keluarga