MEMO INTERNAL
Kepada : Counter Rawat Inap, Counter Rawat Jalan, Keuangan, IT dan Apotek
Dari : Dept. Marketing
Hal : PT. ASURANSI MULTI ARTHA GUNA Tbk ( ASURANSI MAG )
Bersama ini kami sampaikan , bahwa per tanggal 17 Maret 2015 peserta dari PT. ASURANSI MULTI ARTHA GUNA Tbk ( ASURANSI MAG ) dapat dilayani dengan ketentuan sbb:
A. Lingkup pelayanan
1. Rawat Inap
2. Rawat Jalan
3. One Day Surgery ( ODS )
B. Prosedur Pelayanan
PROSEDUR
PELAYANAN KESEHATAN RAWAT INAP
1. Peserta datang menunjukkan Kartu peserta serta
surat pengantar Rawat yang di keluarkan oleh Asuransi dan surat
rujukan dari docter umum atau spesialis. Jika dalam keadaan darurat tanpa
memawa kartu peserta atau surat pengantar Rawat, Rumah sakit Konfirmasi kepada Asuransi
berkailan dengan status kepersertaan
dan minta surat pengantar rawat untuk perawatan lebih lanjut.
2. Rumah
Sakit dalam melaksanakan pelayanan Kesehatan kepada peserta program kesehatan
wajib untuk memberikan konfirmasi kepada Asuransi
antara lain dalam hal :
a) Konfirmasi awal, dilakukan paling lambat dalam
waktu 1 x 24 jam apabila ada peserta Program kesehatan yang memperoleh
fasilitas Rawat Inap.
b) Konfirmasi selama perawatan,
meliputi konfirmasi tindakan, pemeriksaan penunjang dan obat-obatan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku; dan
c) Konfirmasi akhir, pada saat perawatan Peserta
Program Kesehan berakhir.
3. Jika peserta, atas keinginan nya sendiri
mengambil kamar yang lebih tinggi dari haknya, maka fasilitas ini juga otomatis
aka gugur dan akan di perlakukan sebagaimana pasien umum dimana seluruh biaya
yang timbul menjadi tanggungan pasien.
4. Jika kamar yang menjadi hak peserta penuh
dan atau karena keadaan penyakitnya, maka peserta di tempatkan sementara di
kamar yang lebih rendah / tinggi dan fasilitas ini dapat terus berjalan dengan
catatan ketika kamar yang menjadi haknya tersedia peserta wajib kembali atau
dipindahkan ke kamar yang sesuai dengan haknya. Jika peserta tidak bersedia
maka peserta tersebut akan diperlakukan sebagai pasien pada umum dimana seluruh
biaya yang timbul sejak awal perawatan sepenuhnya menjadi tanggungan pasien.
5. Untuk
pemeriksaan / obat-obatan diatas Rp. 300.000,- per item Rumah Sakit konfirmasi terlebih dahulu kepada Asuransi mengenai pertanggungan nya.
6. Dalam setiap
pelayanan, daftar penyakit / tindakan yang tidak bisa ditanggung akan menjadi
tanggung jawab peserta di Rumah Sakit dan tidak bisa ditagihkan kecuali sudah
ada permintaan dari Asuransi untuk
langsung menagihkan seluruh biaya ke Asuransi.
Datar penyakit
/ Tindakan / Perawatan / Kondisi yang tidak bisa di tanggung :
a) Perawatan Inap yang tidak diperlukan / tidak
berindikasi medis
b) Rawat Inap yang semata-mata ditujukan hanya untuk
melakukan pemeriksaan Laboratorium / pemeriksaan penunjang termasuk untuk Chek up atau perawatan inap untuk
melakukan Physiotherapi saja.
c) Tindakan / pemeriksaan yang bersifat screening dan tidak mutlak diperlukan
dalam terapi.
d) Tindakan pemeriksaan dan atau terapi / obat-obatan
yang tidak berindifikasi medis.
e) Terapi / obat-obatan yang diberikan pada saat
pasien pulang dalam jumlah yang berlebihan (tidak lebih dari 7 (tujuh) hari
dari saat pasien keluar rumah Sakit.
f) Tindakan / perawatan yang tidak dikonfirmasikan
terlebih dahulu, Perawatan yang tidak memiliki Surat pengantar Rawat atau kartu
telah expired atau tidak berlaku lagi.
g) Segala sesuatu yang diminta oleh pasien namun tidak
berhubungan dengan terapi atau segala sesuatu yang bersifat personal misalnya
makanan tambahan, telepon, koran,tissue, perlengkapan mandi, laundry, dsb
Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Customer
Service / Kasir
021 - 888 70606, 021- 88865792-93
(hunting),
ext. 1700 ( Counter Rawat Jalan )
Memberikan Pelayanan Terbaik Untuk
Kepuasan Pasien & Keluarga