MEMO
INTERNAL
Kepada : Informasi, Counter Rawat Inap, Counter Rawat
Jalan, Keuangan,
Apotik dan IT.
Dari : Dept Marketing
Hal : Prosedur pelayanan PT Asuransi
Ramayana Tbk
Bersama ini kami sampaikan
bahwa per tanggal 14 November 2016
peserta dari PT Asuransi Ramayana Tbk dapat dilayani dengan ketentuan sbb:
A.
Lingkup Pelayanan
1. Rawat Inap
2. Rawat Jalan
3. Perawatan Gigi
4. Persalinan
B. Prosedur Pelayanan
1. Rawat Inap
a. Pasien datang dengan
menunjukkan surat jaminan yang diterbitkan oleh PT Asuransi Ramayana Tbk.
b. Jika proses AdMedika tidak didapatkan (offline), maka PIHAK
KEDUA berkewajiban melaporkannya kepada PT Asuransi Ramayana dalam tempo
selambat – lambatnya 2 x 24 jam kerja.
c. pabila biaya
perawatan/pengobatan peserta asuransi PIHAK PERTAMA lebih besar atau sama dengan
Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan kelipatannya, PIHAK KEDUA
berkewajiban untuk konfirmasi hal tersebut kepada PIHAK PERTAMA.
d. Jika PIHAK PERTAMA dan/atau
hasil proses verifikasi Admedika mengirimkan dan/atau mencetak ”Surat Penolakan
Rawat Inap” kepada PIHAK KEDUA, maka seluruh biaya perawatan/kesehatan yang
timbul sepenuhnya ditanggung oleh Peserta Asuransi PIHAK PERTAMA secara
pribadi.
e. Dalam kondisi proses Admedika
tidak bisa dilakukan/didapatkan (offline), maka “Surat Jaminan Rawat Inap” akan
dikirimkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dalam tempo 1 x 24 jam, dan
apabila jatuh pada hari libur/diluar jam kerja maka akan dikirimkan oleh
Admedika.
f. Jika
terdapat Ekses Klaim maka biaya ditanggung oleh peserta yang bersangkutan.
g. Apabila diperlukan rujukan
rumah sakit lain bagi tertanggung dalam hal rujukan penunjang medis harap
konfirmasi terlebih dahulu ke PT Asuransi Ramayana.
2. Rawat Jalan
a. Pasien datang dengan menunjukkan
Kartu Peserta atau ID Card yang diterbitkan oleh PT Asuransi Ramayana Tbk.
b. Tertanggung hanya dibenarkan
mendapatkan pelayanan langsung dari dokter Umum / dokter spesialis.
c. Pemeriksaan Laboratorium dan
alat diagnostik lain atas indikasi yang tepat sesuai dengan pemeriksaan.
d. Pemberian obat – obatan yang
sesuai dengan Daftar Obat Esensial Nasional (DOEN).
3. Perawatan Gigi
a. Perawatan dasar termasuk
pencabutan gigi, penambalan gigi, roentgen, pembengkakan bernanah, dan
perawatan saluran akar gigi.
b. Perawatan pencegahan meliputi
Pembersihan karang gigi, poles sesuai dengan indikasi medis.
c. Perawatan gigi komplek
meliputi Pembedahan jaringan gigi, apicoectomy pada geraham kecil, odontektomi,
operkulektomi; pencabutan yang memerlukan pembedahan pada gigi dengan
komplikasi.
d. Perawatan Perbaikan Gigi dan
Pembuatan Gigi Palsu.
4. Persalinan
a. Rumah Sakit akan memberikan
pelayanan kesehatan melahirkan sesuai dengan benefit yang tercantum dalam surat
jaminan.
b. Pelayanan persalinan berupa
persalinan normal, persalinan dengan pembedahan dan Keguguran yang legal.
C. Pengajuan Penagihan
Kuitansi penagihan biaya
pelayanan pemeriksaan dan/atau pengobatan dari PIHAK KEDUA kepada
PIHAK PERTAMA
melalui Admedika wajib dilengkapi dengan dokumen-dokumen sebagai berikut:
1. Rawat Jalan & Rawat Inap
a. Rekap pengajuan penagihan dan
perincian biaya per pasien dengan melampirkan slip hasilvalidasi Admedika.
b. Foto copy Kartu Peserta
Asuransi yang bersangkutan
c. Kuitansi pemeriksaan dokter
umum/spesialis harus disertai dengan:
- Formulir
Perawatan Medis yang disediakan oleh PIHAK PERTAMA yang telah diisi lengkap dan
jelas oleh dokter yang memeriksa.
d. Kuitansi pengambilan obat
diapotik/Rumah sakit.
e. Kuitansi pemeriksaan
laboratorium yang harus disertai dengan:
-
Foto
copy surat pengantar dari dokter untuk pemeriksaan tersebut.
-
Kuitansi
dari laboratorium beserta perinciannya.
-
Foto
copy hasil pemeriksaan tersebut.
2. Tindakan Pemeriksaan &
Pengobatan Akibat Kecelakaan
a. Rekap pengajuan penagihan dan
perincian biaya per pasien.
b. Foto copy Kartu Peserta
asuransi yang bersangkutan.
c. Surat Keterangan dari pejabat
yang berwenang atas sebab kecelakaan tersebut.
d. Keterangan medis termasuk
sebab terjadinya kecelakaan dari dokter yang mengobati dengan mengisi Formulir
perawatan Medis yang disediakan oleh PIHAK PERTAMA.