Kepada : Informasi, Counter Rawat Inap, Counter Rawat
Jalan, Keuangan,
Apotik dan IT.
Dari : Dept. Keperawatan
Hal : Pemberitahuan
Trauma Center
Bersama ini kami sampaikan
bahwa per tanggal 02 Mei 2017
peserta dari RSTC BPJS Ketenagakerjaan dapat dilayani dengan ketentuan sbb:
A. Lingkup Pelayanan
1.
Rawat
Inap
2.
Rawat
Jalan
1. Peserta datang berobat dengan menunjukkan
Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan atau e-KTP.
2. Petugas Rumah Sakit Citra Harapan meneliti
eligibilitas peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan/atau penyakit akibat
kerja melalui aplikasi di website BPJS Ketenagakerjaan atau menghubungi petugas yang ditunjuk oleh kantor cabang BPJS
Ketenagakerjaan yang terdekat.
3. Petugas Rumah Sakit melakukan konfirmasi ke
Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota jika nama peserta tidak eligibel
atau terdapat notifikasi (peringatan) untuk melakukan konfirmasi data.
4. BPJS Ketenagakerjaan wajib melakukan
pengecekan data eligibilitas peserta tersebut. Jika peserta memenuhi
persyaratan sebagai penerima manfaat, maka BPJS Ketenagakerjaan melakukan
pembaharuan data (updating data) selambatnya 2 (dua) hari kerja agar data
peserta tersebut muncul di dalam sistem pengecekan eligibilitas.
5. Peserta yang mengalami kecelakaan kerja di
tempat kerja yang didampingi oleh perwakilan pemberi kerja, maka perwakilan
pemberi kerja:
a. Mengisi dan menandatangani Formulir Surat Pernyatan bersedia
menanggung untuk biaya perawatan dan pengobatan karyawan yang tidak ditanggung
oleh BPJS ketenagakerjaan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
b. Menyerahkan formulir kecelakaan kerja tahap 1 (Form 3 KK 1) atau
formulir penyakit akibat kerja tahap 1 (Form 3 PAK 1) yang telah dilengkapi.
6. Peserta yang mengalami kecelakaan kerja pada
saat berangkat kerja atau pulang kerja yang tidak didampingi oleh perwakilan
pemberi kerja, maka pihak rumah sakit menghubungi pemberi kerja;
a. Untuk melaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan terkait adanya kasus
kecelakaan kerja.
b. Mengisi dan menandatangani Formulir Surat Pernyataan bersedia
menanggung untuk biaya perawatan dan pengobatan karyawan yang tidak ditanggung
oleh BPJS ketenagakerjaan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku
c. Menyerahkan formulir kecelakaan kerja tahap 1 (Form 3 KK 1) atau
formulir penyakit akibat kerja tahap 1 (Form 3 PAK 1) yang telah dilengkapi.
7. Peserta yang mengalami kecelakaan kerja lalu
lintas, maka penjamin pertama dapat diajukan ke PT. Jasa Raharja (persero)
sampai batas plafon, selanjutnya kelebihan biaya dari plafon dijamin oleh BPJS
Ketenagakerjaan.
8. Peserta yang mengalami kecelakaan kerja lalu
lintas yang tidak dijamin oleh PT. Jasa Raharja (Persero) seperti kecelakaan
tunggal, maka dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan.
9. Peserta yang tidak terbukti mengalami
kecelakaan kerja tidak dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan. Penjaminan dapat
diajukan ke BPJS Kesehatan sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku atau
menjadi tanggungan peserta.
10. Petugas Rumah Sakit Citra Harapan mengisi formulir pengajuan surat
jaminan melalui aplikasi atau manual, untuk kemudian dikirimkan ke Kantor
Cabang BPJS Ketenagakerjaan agar dapat diterbitkan surat jaminan paling lambat
2 (dua) hari kerja setelah peserta mendapatkan perawatan dan pengobatan.
11. Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan menerbitkan surat jaminan
melalui aplikasi atau manual untuk peserta paling lambat 2 (dua) hari kerja
setelah menerima notifikasi pengajuan surat jaminan dari sistem atau laporan
pengajuan surat jaminan dari Petugas Rumah Sakit.
12. Apabila diperlukan penanganan lebih lanjut, Rumah Sakit Citra
Harapan dapat merujuk peserta ke fasilitas kesehatan RSTC yang lebih tinggi
dengan melampirkan dokumen, yaitu;
a. surat rujukan
b. salinan formulir kecelakaan kerja tahap I (Form 3 KK 1) atau
formulir penyakit akibat kerja tahap I (Form 3 PAK 1).
13. Dokter Rumah Sakit Citra Harapan yang merawat peserta wajib mengisi
formulir 3b KK 3 untuk kasus kecelakaan kerja atau formulir 3b PAK 3 untuk
kasus penyakit akibat kerja jika perawatan dan dinyatakan selesai.
14. Peserta BPJS Ketenagakerjaan atau dalam kondisi yang tidak
memungkinkan dapat diwakilkan oleh perwakilan perusahaan atau keluarga untuk
menandatangani formulir bukti layanan setelah mendapatkan pelayanan.
15. Rumah Sakit Citra Harapan wajib menyediakan ruamg perawatan kelas 2
yang minimal setara dengan ruang perawatan kelas 1 rumah sakit pemerintah
sesuai dengan hak peserta, dan apabila tidak tersedia kelas yang ditentukan
maka peserta dapat dilayani di ruang perawatan yang tersedia sampai terdapat
ruang perawatan kelas 2.
16. Penagihan biaya ruang perawatan sesuai dengan ruang kelas perawatan
yang digunakan oleh peserta.
17. Pemberian resep obat – obatan oleh Tenaga Medis Rumah Sakit Citra
Harapan bagi peserta Program JKK mengutamakan obat – obat Generik berloko (OGB)
dalam kemasan (blister/strip).
18. Rumah Sakit Citra Harapan dapat memberikan jasa pengangkutan berupa
pelayanan ambulans untuk:
a. menjemput peserta Program JKK yang mengalami kecelakaan kerja di
lokasi kejadian kecelakaan kerja.
b. mengantar/merujuk pasien peserta Program JKK apabila diperlukan
rujukan ke RSTC lain.
c. mengantar pasien peserta Program JKK dari rumah sakit ke rumahnya.
d. besarnya biaya pelayanan ambulans sesuai dengan standar biaya
ambulans yang ditetapkan Pemerintah Daerah.
e. dalam hal belum terdapat tarif dasar ambulans yang ditetapkan oleh
Pemerintah daerah, tarif yang ditetapkan mengacu pada biaya yang berlaku pada
daerah dengan karakteristik geografis yang setara pada satu wilayah.
19. Pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis program JKK yang
diberikan oleh Rumah Sakit kepada Peserta Program JKK, antara lain meliputi;
a. Gawat Darurat
b. Pemeriksaan lanjutan di Rumah Sakit
c. Perawatan lanjutan di Rumah Sakit
d. Rawat inap
e. Penunjang diagnotik
f. Perawatan intensif
g. Pengobatan
h. Pelayanan khusus
i. Alat kesehatan dan implan
j. Jasa dokter/medis
k. Operasi
l. Pelayanan darah
m. Rehabilitasi medik
20. Hal – hal yang tidak dapat dikategorikan sebagai kecelakaan kerja:
a. kecelakaan yang terjadi pada waktu cuti, atau hari libur lainnya,
dimana yang bersangkutan bebas dari urusan pekerjaan yang menjadi tugas dan
tanggung jawabnya.
b. kecelakaan yang terjadi di mess/perkemahan yang tidak berada di
lokasi (tempat) kerja.
c. kecelakaan yang terjadi di luar waktu kerja atau dalam rangka
melakukan kegiatan yang bukan merupakan tugas dari atasan untuk kepentingan
perusahaan.
d. kecelakaan yang terjadi pada waktu yang bersangkutan meninggalkan
tempat kerja untuk kepentingan pribadi.
Contoh : pergi untuk makan, tidak dianggap sebagai kecelakaan kerja jika
perusahaan yang bersangkutan menyediakan fasilitas makan.
e. Sakit biasa yang tidak ada hubungannya dengan hubungan kerja.
f. Hal – hal yang tidak ditanggung adalah :
1.
Bunuh diri
2.
Gangguan kesehatan/penyakit akibat
ketergantungan obat dan/atau alkohol
3.
Mencelakakan diri sendiri dengan sengaja
4. Pengobatan komplementer, alternatif dan
tradisional, termasuk akupuntur, shinse, chiropractic, yang belum dinyatakan
efektif berdasarkan penilaianteknologi kesehatan.
5. Penyakit yang tidak berhubungan dengan ruang
lingkup kecelakaan kerja dan akibat dari hubungan kerja.
6.
Semua obat kosmetik, obat gosok seperti minyak
kayu putih dan sejenisnya.
7. Semua obat/vitamin yang tidak ada hubungannya
dengan kasus kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja
8. Operasi plastik dengan tujuan kosmetik
9.
Penyakit akibat hubungan kerja yang
dicetuskan, diperberat oleh pekerjaan seperti hernia yang ada faktor bawaan,
dan asma yang diakibatkan keturunan.
10. Kasus meninggal mendadak yang terjadi tidak di lokasi tempat kerja.
11. Klaim pengobatan dan perawatan yang sudah melewati 1 (satu) tahun
dari tanggal penggobatan dan perawatan tersebut.