MEMO INTERNAL
Kepada : Counter Rawat Inap, Counter Rawat Jalan,
Keuangan, IT dan Apotek
Hal : Prosedur Pelayanan COB Ass Reliance
A. Lingkup Pelayanan
- Rawat Inap dengan atau tanpa pembedahan
- Rawat Jalan Dokter Spesialis
- Pemeriksaan Penunjang Medis untuk kasus Rawat Inap
- Tindakan Medis untuk kasus Rawat Inap
- Obat - obatan
- Kasus gawat darurat ( Emergency ) yang dilanjutkan Rawat Inap
- Peserta terdaftar sebagai peserta indemnity premium di Ass.Reliance. Jika tidak terdaftar Rumah Sakit Citra Harapan dapat memperlakukan peserta sebagai pasien umum.
- Prosedur penerimaan pelayanan kesehatan RJTL ( Rawat Jalan Tindak Lanjut ) meliputi :
- Peserta wajib menunjukkan kartu kepesertaan dan surat rujukan dari faskes RJTP ( Rawat Jalan Tingkat Pertama ) . Jika tidak dapat menunjukkan kartu kepesertaan dan surat rujukan, maka pasien diberlakukan sebagai pasien umum
- Petugas RS Citra Harapan dapat melakukan pendaftaran peserta melalui Aplikasi WEB ISOmedik dan selanjutnya peserta menjalani pengobatan sesuai ketentuan yang berlaku
- Pemberian Obat - obatan harus sesui dengan indikasi medis dan mengacu pada daftar obat Formularium Nasional ( Fornas )
- Apabila menurut indikasi medis peserta tidak perlu perawatan lebih lanjut utuk di rawat inap, maka peserta dapat kembali ke Faskes RJTP yang di tunjuk untuk pengobatan Rawat Jalan, Petugas RS Citra Harapan dapat melakukan pencatatan transaksi melalui Aplikasi WEB ISOmedik dan menagih selisih biaya kepada peserta jika ada.
- Apabila menurut indikasi medis peserta perlu di Rawat Inap , maka dokter spesialis ( RJTL ) dapat merujuk ke layanan rawat inap dengan membuat surat rujukan rawat inap dan/atau surat pengantar Rawat Inap