MEMO INTERNAL
Kepada : Informasi, Counter Rawat Inap, Counter Rawat Jalan, Keuangan, IT dan Apotek
Dari : Dept. Marketing
Hal : PT JASA RAHARJA
A. Lingkup Pelayanan
- Pelayanan Gawat Darurat
- Perawatan Rawat Inap, ICU, Ruang Perawatan Khusus, Kamar Operasi
- Pelayanan Penunjang Medis dan Non Medis
- Setiap korban kecelakaan lalu lintas yang memerlukan pelayanan kesehatan harus menggunakan surat jaminan / surat pengantar yang diperlukan oleh PT JASA RAHARJA sesuai dengan identitas ( SIM / KTP ) korban
- korban kecelakaan harus menunjukkan surat jaminan / surat pengantar pelayanan kesehatan dari PT JASA RAHARJA yang tercantum batas maksimal biaya pelayanan kesehatan
- dalam hal ketentuan sebagaiman pint 2 ini tidak dipenuhi dalam waktu 2 x 24 jam maka rumah sakit citra harapan berhakmembebankan semua biaya pelayanan kesehatan yang menjadi kewajiban korban secara tunai kepada korban