MEMO INTERNAL
Kepada : Informasi, Counter Rawat Inap, Counter Rawat
Jalan, Keuangan,
Apotik dan IT.
Dari : Dept Marketing
Hal : Pemberian
Pelayanan Kesehatan PT. SAMUDERA INDONESIA
TANGGUH dengan skema COB
Bersama ini kami sampaikan
bahwa per tanggal 03 Oktober 2017
peserta dari PT Samudera Indonesia Tangguh
dapat dilayani dengan ketentuan sbb:
A.
Lingkup Pelayanan
a. Pelayanan Rawat Inap
b. Tindakan Operasi
c. Pemeriksaan penunjang
diagnostik
d. Persalinan
e. Jenis Obat – obatan
B.
Prosedur Pelayanan
1. Peserta dari PT.
SAMUDERA INDONESIA TANGGUH yang dapat dilayani oleh Rumah Sakit Citra Harapan
adalah peserta yang dapat menunjukkan kartu identitas Sebagai berikut:
Kategori
|
Penggunaan
Kartu Jaminan
|
Layanan
Gawat Darurat
|
1)
Kartu
Berobat yang dikeluarkan oleh PIHAK
PERTAMAdan/atau
2)
Kartu
BPJS Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
|
Rawat
Inap
|
1)
Kartu
Berobat yang dikeluarkan oleh PIHAK
PERTAMAdan/atau
2)
Kartu
BPJS Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
|
Persalinan
|
1)
Kartu
Berobat yang dikeluarkan oleh PIHAK
PERTAMAdan/atau
2)
Kartu
BPJS Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku
|
Operasi
Elektif Atau Operasi Gigi
|
1)
Kartu
Berobat yang di keluarkan oleh PIHAK
PERTAMA
|
2. Pelayanan Rawat Inap
langsung melalui Layanan Gawat Darurat dengan menunjukkan Kartu BPJS Kesehatan
dan ID Card Karyawan peserta ditempatkan dikelas perawatan satu tingkat diatas
hak kelas dalam kartu BPJS Kesehatan tetapi apabila harga kamar lebih dari
plafond kamar karyawan, maka yang berlaku adalah Surat Jaminan.
3. Dalam hal Kelas
Perawatan yang menjadi hak peserta penuh, sehingga Peserta harus di rawat
sementara di kelas perawatan yang lebih tinggi atau lebih rendah sebagai pasien
titipan dengan maksimal selama 3 (tiga)
hari. Pada saat kelas perawatan yang sesuai haknya sudah tersedia, maka Rumah
Sakit berkewajiban untuk memindahkan pasien yang bersangkutan ke kelas kamar
sesuai haknya. Namun apabila selama 3 (tiga) hari tersebut belum mendapatkan
kelas kamar yang sesuai haknya, atau keadaan penyakit atau sebab lain, maka Rumah
Sakit wajib merujuk peserta PT. Samudera Indonesia ke rumah sakit lain.
4. PT.
SAMUDERA INDONESIA TANGGUH
menanggung seluruh selisih biaya pelayanan rawat inap setelah di kurangi biaya
yang di tanggung oleh BPJS Kesehatan (Tarif INA CBGs).
5.
Apabila
kondisi PASIEN tidak menunjukkan diagnosa Rawat Inap, PASIEN di anjurkan untuk
pulang dan berobat jalan, yang berlaku adalah Surat Jaminan PT.SAMUDERA INDONESIA TANGGUH/
REMBURSEMENT.
6.
Apabila dianggap perlu,
dengan pertimbangan indikasi medis dan demi keselamatan pasien, Dokter yang
merawat dapat merujuk Peserta ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan lain yang
memiliki peralatan lebih lengkap/sesuai yang disetujui oleh RUMAH SAKIT
CITRA HARAPAN.
7.
PT
SAMUDERA INDONESIA TANGGUH
menyetujui RUMAH SAKIT CITRA HARAPAN merujuk Peserta yang
dirawatnya ke Pelayanan kesehatan lain apabila dalam perawatan kepada Peserta
diperlukan tindakan medis atau pemeriksaan diagnostik yang tidak dapat
dilakukan di tempat RSCH.
8.
Dalam hal terjadi kasus rawat inap, maka pada
kasus terencana
RSCH wajib segera menginformasikan kepada PT. SAMUDERA INDONESIA TANGGUH
untuk meminta persetujuan terlebih dahulu kepada PT. SAMUDERA INDONESIA
TANGGUH kecuali pada kasus darurat (emergency), pemberitahuan akan
dilakukan oleh RSCH setelah tindakan atau pemeriksaan tersebut
dilakukan.
KETENTUAN PELAYANAN RAWAT INAP
1. Pelayanan Rawat Inap
langsung melalui Layanan Gawat Darurat dengan menunjukkan Kartu BPJS KesehatandanID Card Karyawan (Kartu
Berobat yang di keluarkan PT. SAMUDERA
INDONESIA TANGGUH)peserta ditempatkan dikelas perawatan satu tingkat diatas
hak kelas dalam kartu BPJS Kesehatan tetapi apabila harga kamar lebih dari
plafond kamar karyawan, maka yang berlaku adalah Surat Jaminan PT. SAMUDERA INDONESIA TANGGUH.
2. Dalam hal Kelas
Perawatan yang menjadi hak peserta penuh, sehingga Peserta harus di rawat
sementara di kelas perawatan yang lebih tinggi atau lebih rendah sebagai pasien
titipan dengan maksimal selama3 (tiga)
hari. Pada saat kelas perawatan yang sesuai haknya sudah tersedia, maka RUMAH SAKIT CITRA HARAPAN berkewajiban untuk memindahkan pasien yang bersangkutan ke
kelas kamar sesuai haknya. Namun apabila selama 3 (tiga) hari tersebut belum
mendapatkan kelas kamar yang sesuai haknya, atau keadaan penyakit atau sebab
lain, maka RUMAH SAKIT CITRA HARAPAN
wajib merujuk peserta PT. SAMUDERA
INDONESIA TANGGUH ke rumah sakit
lain.
3. PT.
SAMUDERA INDONESIA TANGGUH
menanggung seluruh selisih biaya pelayanan rawat inap setelah di kurangi biaya
yang di tanggung oleh BPJS Kesehatan (Tarif INA CBGs).
4.
Memberitahukan kepada PT. SAMUDERA INDONESIA TANGGUH dalam hal Peserta yang
sedang menjalani rawat inap dengan biaya telah mencapai Rp. 10.000.000,- (sepuluh
juta rupiah) tetapi pasien masih memerlukan waktu/biaya perawatan lebih
lama dan/atau dilakukan tindakan medis dimana untuk setiap tindakan/pemeriksaan yang memerlukan biaya lebih dari Rp
1.000.000,- (satu juta rupiah).