MEMO
INTERNAL
Kepada :
Counter Rawat Inap,Counter Rawat Jalan,Keuangan, IT dan Apotek
Dari :
Dept.Marketing
Hal : PT. INTI GANDA PERDANA
Bersama ini kami sampaikan , bahwa per tanggal 24 Juli 2017 karyawan dari PT. INTI GANDA PERDANA
dapat dilayani
dengan ketentuan sbb :
A. Lingkup
Pelayanan
- Rawat Inap
- Rawat Jalan
- Unit Gawat Darurat (UGD) 24 jam
- One Day Surgery
- Pelayanan obat – obatan
- Pemeriksaan penunjang medik : laboratorium, radiologi, dan penunjang diagnostik lainnya yang tersedia
- Medical check up
B.
Prosedur Pelayanan
1.
Rumah Sakit Citra Harapan akan memberikan Pelayanan
Kesehatan sesuai dengan standar Rumah Sakit kepada PT INTI GANDA PERDANA
meskipun PASIEN tersebut tidak dapat menunjukkan Surat Jaminan dan ID Card
kepada petugas Administrasi Rumah Sakit setelah Rumah Sakit Citra Harapan
mendapatkan konfirmasi secara lisan dari Pihak PT INTI GANDA PERDANA dalam
waktu 1 x 24 jam.
2.
PT INTI GANDA PERDANA tidak dibebankan membayar uang
muka, asalkan PASIEN tersebut memiliki Surat Jaminan dan dalam kasus Emergency
(tengah malam atau hari libur) surat jaminan dapat diserahkan keesokan harinya
atau selambat – lambatnya dalam waktu 2 x 24 jam. PASIEN yang sakit harus
menunjukkan ID Card kepada petugas administrasi Rumah Sakit dan tanda pengenal
resmi yang lain (KTP/SIM).
3.
Surat Jaminan yang dikirimkan harus mencantumkan kelas
dan hak dari masing – masing PASIEN untuk penempatan kelas yang sesuai dengan hak
PASIEN, baik untuk Rawat Inap sepenuhnya atau untuk penanganan Emergency.
4.
Apabila kamar perawatan yang dibutuhkan PASIEN sesuai
kelas atau hak sebagaimana tertera dalam Surat Jaminan tidak tersedia (penuh),
maka Rumah Sakit Citra Harapan setuju sementara menempatkan PASIEN tersebut
pada kelas yang lebih tinggi, maksimum 3 x 24 jam, apabila melebihi dari 3 x 24
jam maka selisih biaya perawatan dibebankan kepada PASIEN bersangkutan dan
dibayar pada saat PASIEN pulang.
5.
Bila PASIEN memilih sendiri kelas yang lebih tinggi dari
kelas yang ditetapkan, maka Rumah Sakit Citra Harapan wajib memberi penjelasan
terlebih dahulu mengenai tanggung jawab pembayaran atas selisih biaya yang
diakibatkan oleh pemilihan kelas tersebut dibebankan kepada PASIEN bersangkutan
dan dibayarkan pada saat PASIEN tersebut pulang Rumah Sakit dan Rumah Sakit
Citra Harapan tidak menagihkan selisih biaya tersebut kepada PT INTI GANDA
PERDANA. Untuk itu Rumah Sakit wajib memperoleh persetujuan secara tertulis
dari PASIEN yang bersangkutan.
6.
Dalam hal penerbitan Surat Jaminan, PT. INTI GANDA
PERDANA akan membuat suatu ketentuan yaitu sebagai berikut:
a.
Ditulis diatas KOP Surat Perusahaan
b.
Mempunyai nomor surat dan tanggal dikeluarkan
c.
Mencantumkan :
·
Nama jelas PASIEN
·
NIP/NIK PASIEN
·
Jabatan
·
Hak kelas perawatan
·
Nama dan status PASIEN (istri dan anak karyawan yang
menjadi tanggungan karyawan)
·
Diagnosa penyakit
d.
Nama – nama pada Surat Jaminan perusahaan harus
dicocokkan dengan bukti diri atau identitas karyawan (KTP atau SIM).