MEMO
INTERNAL
Kepada : Counter
Rawat Inap,Counter Rawat Jalan,Keuangan, IT dan Farmasi
Dari : Dept.Marketing
Hal : PT. YAMAHA INDONESIA MOTOR MANUFACTURING
________ ____________________________________________________
Bersama ini kami sampaikan , bahwa per tanggal 01 September 2017 karyawan dari PT. YAMAHA INDONESIA MOTOR
MANUFACTURING dapat dilayani dengan ketentuan sbb :
A.
Lingkup
Pelayanan
- Rawat Inap:
- Patologi Klinik
- Radiodiagnostik
- Bank Darah
- Rehabilitasi Medik
- Prosedur Diagnostik
-
Pelayanan
Bedah/Operasi
-
One Day
Care/One Day Surgery
-
Pelayanan
Farmasi/obat-obatan
-
Haemodialisa
-
Pelayanan Gawat
Darurat/Emergency
-
Penyediaan
Ambulance
B.
Prosedur
Pelayanan
PROSEDUR RAWAT INAP
1. Pasien
yang ditanggung oleh PIHAK KEDUA adalah seluruh karyawan/karyawati dan
keluarganya dengan cara menunjukkan bukti identitas serta Kartu Jaminan asli
yang ditandatangani oleh pejabat berwenang PIHAK KEDUA.
2. Pasien
wajib menunjukkan Surat Pengantar dari dokter yang merujuk danKartu Jaminan
PIHAK KEDUA yang sah dan masih berlaku pada petugas pendaftaran rawat inap
PIHAK PERTAMA kecuali dalam keadaan emergency dapat dilayani sambil mengurus
Kartu Jaminan maksimal 2 (dua) hari kerja, apabila Pasien dengan alasan apapun
tidak dapat menunjukan Kartu Peserta maka Pasien akan diperlakukan sebagai
Pasien Umum yang bukan merupakan tanggung jawab PIHAK KEDUA, kecuali ditentukan
lain dalam Perjanjian ini.
3.
PIHAK
PERTAMA segera
konfirmasi kepada PIHAK KEDUA di Bagian HRA, pada jam kerja dinomor 021-461.2222 ext. 777 atau 021-461.3333 ext. 7777, atau Call Center 24 Jam dinomor
0811.931.5353 atau 0815.975.8885 , diluar jam kerja, untuk
mendapatkan Surat Jaminan, apabila ada Peserta PIHAK KEDUA yang akan dirawat
inap.
4.
Dalam
waktu 2 (dua) hari kerja PIHAK KEDUA wajib menyerahkan kepada PIHAK PERTAMA
Surat Jaminan atas namaPasien yang sedang dirawat. Surat jaminan tersebut dapat
dikirimkan melalui email/faximile. Apabila hari libur,
maka
PIHAK KEDUA akan lebih dulu memberikan kepadaPIHAK PERTAMA persetujuan lisannya.
dan kemudian
menerbitkan Surat Jaminan pada hari
kerja berikutnya
5.
Untuk
operasi terencana PIHAK PERTAMAsegera konfirmasi kepada PIHAK KEDUA di Bagian
Pelayanan, pada jam kerja, atau Call Center 24 Jam, diluar jam kerja,sebelum
Peserta masuk rawat inap.
6.
Petugas
PIHAK PERTAMA harus memeriksa surat Surat Pengantar/Surat Jaminan/Kartu Jaminan
dan melakukan konfirmasi mengenai validasi Surat Pengantar/Surat Jaminan/Kartu Jaminan
dan hak fasilitas pelayanan kesehatan yang dapat dipergunakan oleh Pasien .
7.
Pasien
yang memerlukan perawatan atau rawat inap akan ditempatkan pada kelas perawatan
yang tertera dalam Surat Jaminan/Kartu Jaminan.
8.
Dalam hal tidak dapat dipenuhinya penempatan rawat
inap Pasien disebabkan oleh terbatasnya tempat dan kondisi pasien tidak
memungkinkan untuk dipindahkan ke rumah sakit lain, maka pasien dapat dirawat dikelas setingkat lebih tinggi dari haknya
maksimal 3 (tiga) hari, dengan ketentuan apabila kelas yang sesuai sudah
tersedia sebelum 3 (tiga) hari, pasien harus segera dipindahkan ke kelas yang
sesuai dengan haknya dan seluruh biaya ditanggung PIHAK KEDUA
(kecuali biaya non medis sebagaimana tercantum pada lampiran 4) dengan disertai
surat pernyataan kelas penuh dari PIHAK PERTAMA. Jika setelah 3 hari jatah
kelas perawatan belum tersedia, maka PIHAK PERTAMA wajib merujuk Pasien (dengan
keadaan memungkinkan untuk dipindahkan) ke Rumah Sakit lain dalam Rumah Sakit
Jaringan PIHAK KEDUA. PIHAK PERTAMA memberikan fasilitis titipan kelas maximal
2 hari.
9.
Pasien
wajib mengisi dan menandatangani formulir administrasi rawat inap yang
disediakan baik oleh PIHAK PERTAMA.
10.
Pasien
dibebaskan dari membayar uang muka. Semua biaya Pelayanan Kesehatan yang timbul
menjadi tanggung jawab dan akan dibayar oleh PIHAK KEDUA kecuali non medis.