Kode Etik Kebidanan & Penanganan
kasus Penyakit Dalam
pada PRAKTEK BIDAN MANDIRI
Oleh
dr. Irman Firmansyah, SpPD, FINASIM, SH
ASPEK HUKUM PRAKTEK KEBIDANAN
pengertian Hukum
Keseluruhan kumpulan peraturan - peraturan atau kaidah kaidah dalam suatu kehidupan bersama.
keseluruhan peraturan tentang tingkah laku manusia yang berlaku dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sangsi.
Hukum peraturan yang di tulis secara sistematis disusun dalam kitab undang - undang.
Hukum mengatur tingkah laku manusia secara lahiriah saja.
Hukum merupakan aspek legalitas dari suatu tingkah laku
kalau seseorang melanggar hukum akan mendapat hukuman yang tertulis dibuku undang - undang
KETERKAITAN HUKUM DAN ETIKA DAN MORAL
Hukum membutuhkan moral, kualitas hukum di tentukan oleh kualitas moral.
Moral akan tidak jelas tanpa di lembagakan dalam bentuk hukum
Hukum mungkin bisa diubah / berubah oleh kekuasaan manusia
Moral kondisi sangat mendasar tidak berubah selamanya
Etika suatu cabang dari ilmu filsafat dinamakan juga sebagai filsafat moral yang mempelajari tentang baik dan buruk perilaku dan tingkah laku manusia.
Kaedah Hukum adalah : untuk melindungi manusia apabila tidak melanggar kaidah hukum itu baik, sedang apabila melanggar itu jelek
DISIPLIN
Dapat dipilah menjadi 2 pengertian :
- Jurusan ilmu pengetahuan : disiplin hukum, disiplin kedokteran, disiplin kebidanan dll
keseluruhan peraturan tentang tingkah laku manusia yang berlaku dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sangsi.
Hukum peraturan yang di tulis secara sistematis disusun dalam kitab undang - undang.
Hukum mengatur tingkah laku manusia secara lahiriah saja.
Hukum merupakan aspek legalitas dari suatu tingkah laku
kalau seseorang melanggar hukum akan mendapat hukuman yang tertulis dibuku undang - undang
KETERKAITAN HUKUM DAN ETIKA DAN MORAL
Hukum membutuhkan moral, kualitas hukum di tentukan oleh kualitas moral.
Moral akan tidak jelas tanpa di lembagakan dalam bentuk hukum
Hukum mungkin bisa diubah / berubah oleh kekuasaan manusia
Moral kondisi sangat mendasar tidak berubah selamanya
Etika suatu cabang dari ilmu filsafat dinamakan juga sebagai filsafat moral yang mempelajari tentang baik dan buruk perilaku dan tingkah laku manusia.
Kaedah Hukum adalah : untuk melindungi manusia apabila tidak melanggar kaidah hukum itu baik, sedang apabila melanggar itu jelek
DISIPLIN
Dapat dipilah menjadi 2 pengertian :
- Jurusan ilmu pengetahuan : disiplin hukum, disiplin kedokteran, disiplin kebidanan dll
- Tata tertib : ketentuan yang menyangkut sikap, tindak, perilaku maka kalau melanggar ada sangsi disiplin
Pembagian berdasarkan fungsi hukum
- Hukum materiel ( Substative law ) Yaitu : terdiri dari peraturan - peraturan yang memberi hak, dan membebani kewajiban - kewajiban
- Hukum formil ( Adjegtive law ) : Peraturan hukum yang fungsinya melaksanakan atau menegakkan hukum materiel atau menentukan bagaimana caranya melaksanakan hukum materiel
- Hukum yang bersifat memaksa
- Hukum yang bersifat melengkapi
- Hukum tidak tertulis ( hukum adat, hukum kebiasaan )
- Hukum tertulis ( hukum yang tertuang merupakan peraturan - peraturan )
- Hukum positif ( Ius constitutum ) hukum yang telah ditetapkan atau hukum yang berlaku saat ini
- Ius constitutum yaitu : hukum yang masih harus di tetapkan, hukum yang akan datang atau hukum yang dicita - citakan.
- Hukum Nasional
- Hukum Internasional
- Lex generalis Yaitu hukum umum yang berlaku umum
- Lex generalis Yaitu hukum khusus yang menyimpang dari hukum umum
Pada peraturan pemerintah No.32 tahun 1996 :
- Tenaga kesehatan sarjana yaitu dokter, dokter gigi, apoteker, sarjana lain dalam bidang kesehatan
- Tenaga kesehatan sarjana muda, menengah dan rendah misal asisten apoteker, perawat, bidan
Pada peraturan pemerintah No.32 tahun 1996 :
- Tenaga kesehatan sarjana yaitu dokter, dokter gigi, apoteker, sarjana lain dalam bidang kesehatan
- Tenaga kesehatan sarjana muda, menengah dan rendah misal asisten apoteker, perawat, bidan
PELAYANAN BIDAN YNG TERKAIT DENGAN ASPEK HUKUM :
- Tindakan kesehatan Administrasi meliputi : pendidikan formal, SIB.SIPB Inform consent
- Tindakan kesehatan diagnostik meliputi : jaminan kerahasiaan, mutu pelayanan
- Tindakan kesehatan terapi meliputi : SPK, standar profesi
- Tindakan kesehatan diagnostik meliputi : jaminan kerahasiaan, mutu pelayanan
- Tindakan kesehatan terapi meliputi : SPK, standar profesi
DASAR HUKUM YANG TERKAIT DENGAN PROFESI BIDAN :
- Undang - undang no.23 tahun 1992 tentang kesehatan
- SK Menkes no 125/IV/Kab/BU/75 tentang susunan organisasi dan tata kerja Depkes
- Peraturan pemerintah ni 32 tahun 1996 tentang tenaga kesehatan
- Kepmenkes RI no 900/MENKES/SK/VII/2002 tentang registrasi dan praktek Bidan
- SK Menkes no 125/IV/Kab/BU/75 tentang susunan organisasi dan tata kerja Depkes
- Peraturan pemerintah ni 32 tahun 1996 tentang tenaga kesehatan
- Kepmenkes RI no 900/MENKES/SK/VII/2002 tentang registrasi dan praktek Bidan
PERUBAHAN KEPURUSAN MENTERI KESEHATAN TENTANG PELAYANAN DAN WEWENANG BIDAN
KEPMENKES no 5380/1963, tentang wewenang terbatas bagi Bidan
KEPMENKES no 363 /MENKES/PER/IX/1980 TENTANG WEWENANG Bidan
KEPMENKES no 572 /MENKES/PER/VI/1996 tentang registrasi dan Praktik Bidan
KEPMENKES no 369 /MENKES/SK/III/2007
BERDASARKAN KEPMENKES NO. 900 TH 2002 PASAL BAB IV PASAL 14
Pelayanan yang diberikan bidan meliputi
- Pelayanan kebidanan
- Pelayanan KB
- Pelayanan kesehatan
Jika Bidan memeberikan pelayanan di luar kewenangan bisa dikenai sangsi hukum, undang - undang no 23 tahun 1992
- Pelayanan KB
- Pelayanan kesehatan
Jika Bidan memeberikan pelayanan di luar kewenangan bisa dikenai sangsi hukum, undang - undang no 23 tahun 1992
tenaga kesehatan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas nya sesuai dengan profesinya.
dalam melakukan kewajibannya harus memenuhi standar profesi dan menghormati hak pasien
STANDAR PROFESI
Bidan profesi yang khusus --> bidan adalah : orang pertama yang melakukan penyelamatan kelahiran sihingga bayinya lahir dengan selamat yang berguna untuk kesejahteraan manusia
Pelayanan kebidanan adalah pelayanan profesional yang merupakan bagian internal dari pelayanan kesehatan yang diberikan kepada ibu dalam kurun waktu masa reproduksi dan bayi baru lahir
CIRI
- Mengembangkan pelayanan yang unik
- Anggota dipersiapkan melalui program pendidikan yang ditujukan dengan maksud profesi yang bersangkutan
- Memiliki serangkaian ilmiah
- Menjalankan tugas profesinya sesuai dengan kode etik
- Anggotanya bebas mengambil keputusan dalam menjalankan profesinya
- Berhak menerima imbalan jasa
- Memiliki organisasi profesi
- Anggota dipersiapkan melalui program pendidikan yang ditujukan dengan maksud profesi yang bersangkutan
- Memiliki serangkaian ilmiah
- Menjalankan tugas profesinya sesuai dengan kode etik
- Anggotanya bebas mengambil keputusan dalam menjalankan profesinya
- Berhak menerima imbalan jasa
- Memiliki organisasi profesi
HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN
- Hak Pasien
Hak memberi persetujuan ( informed Consent )
Hak atas rahasia Medis
Hak atas pendapat kedua ( second opinion )
Hak untuk menolak pemeriksaan dan pengobatan
Hak untuk memperoleh perlindungan hukum
Hak untuk mengetahui biaya pemeriksaan
- Kewajiban Pasien
Menghormati profesi Bidan
Mentaati nasehat & petunjuk pelayanan
Mentaati nasehat & petunjuk pelayanan
Menghormati aturan dan pengaturan
Memenuhi semua kewajiban membayar biaya pelayanan
Menghormati dan memperhatikan kepentingan milik pasien lain dan petugas kesehatan
Bertanggung jawab sendiri atas penolakan pengobatan
HAK DAN KEWAJIBAN BIDAN
Hak Bidan : Mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan tugas sesuai profesi, bekerja menurut standar profesi.
Menolak keinginan pasien yang bertentangan dengan peraturan perundangan, profesi, etik dan hati nurani mendapat informasi lengkap dari pasien yang dirawatnya mendapat imbalan jasa profesi yang diberikan
TANGGUNG JAWAB DAN TANGGUNG GUGAT
Dalam menjalankan kewenangan yang sesuai dengan landasan hukum maka Bidan bertanggung jawab atas pelayanan mandiri yang diberikan dan berupaya secara optimal dengan mengutamakan keselamatan ibu dan bayi atau janin
Tuntutan hukum atau tanggung gugat bisa berupa :
- Tuntutan Pidana : Tuntutan pidana terjadi karena dakwaan dilakukan kejahatan atau pelanggaran seperti yang diatur dalam KUH pidana
- Tuntutan Perdata : Tuntutan perdata dapat terjadi karena gugatan telah dilakukan : Tindakan melawan hukum, Tindakan ingkar janji
- Tuntutan Administrasi : Tuntutan administratif dapat terjadi karena pelanggaran disiplin atau tata tertib yang tidak dapat di pidana atau di tuntut perdata
Upaya kesejahteraan adalan setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah dan atau masyarakat.
PERATURAN PERUNDANGAN YANG MELANDASI PELAYANAN KEBIDANAN
Hukum Kesehatan adalah : Rangkaian peraturan perundang - undangan dalam bidang kesehatan yang mengatur tentang pelayanan medik dan sarana medik
Pokok - pokok pengertian
Definisi Kesehatan
- Menurut WHO : Keadaan yang meliputi kesehatan badan, jiwa dan sosial, bukan hanya keadaan bebas dari penyakit cacat dan kelemahan
- Menurut UU Kesehatan No.23 TH 1992 adalah : keadaan sejahtera badan, jiwa dan sosial yang memungkinkan seseorang hidup produktif secara ekonomi dan sosial
Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan untuk pemelihara dan meningkatkan kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat .
Tenaga kerja kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau ketrampilan melalui pendidikan dibidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
sarana medik mepliputi RSU, RSK, RB, Praktik berkrlompokm Balai pengobatan dan sarana lain yang di tetapkan oleh menteri kesehatan
Sarana kesehatan adalah : tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan. m
PERATURAN PERUNDANGAN
Urutan tingkat kekuatan kewenangan Hukum dalam TAP MPRS
- Undang - Undang dasar 1945
- TAP MPR
- Undang - undang dan peraturan Pemerintah pengganti Undang - undang
- Keputusan presiden
- Peraturan, keputusan & petunjuk pelaksanaan lainnya : misal keputusan menteri
YANG MASUK DALAM RUANG LINGKUP KESEHATAN
- UU No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan
- Peraturan Pemerintah ( PP ) No. 23 tahun 1996 tentang kesehatan
- SK Menkes No.125/IV/Keb/BU/75 tentang susunan Organisasi dan kerja Depkes
YANG MELANDASI TUGAS,FUNGSI DAN PRAKTEK BIDAN
- UU no.23 1992 tentang kesehatan, salah satunya menyebutkan tentang tugas dan tanggung jawab tenaga kesehatan
- Pasal 6, 7, 8 menyebutkan tugas pemerintah adalah : Mengatur, membina dan mengawasi penyelenggaraan upaya kesehatan, menyelenggarakan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh masyarakat.
menggerakkan PSM dalam menyelenggarakan dam pembiayaan kesehatan, dengan memperhatikan fungsi sosial.
- Pasal 9 UU No.23 Tahun 1992
Pemerintah bertanggung jawab untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Upaya kesehatan yang di selenggarakan untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal dengan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan ( promotif ) pencegahan ( preventiv ), penyembuhan ( kuraf ), dan pemulihan kesehatan ( rehabilitatif ) yang diselenggarakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan
- Pasal 16 :
Kehamilan di luar cara alami dapat dilaksanakan untuk membantu suami sebagai upaya terakhir mendapatkan keturunan
Hanya oleh pasangan yang sah
- Pasal 50 ayat 1 UU no.23 1992
Tenaga kesehatan bertugas menyelenggarakan atau melakukan kegiatan kesehatan sesuai dengan bidang keahlian dan atau kewenangan tenaga kesehatan yang bersangkutan.
Ayat 2 :
Ketentuan mengenai kategori, jenis, kualitas tenaga kesehatan di tetapkan dengan peraturan pemerintah.
permenkes RI No.900/Menkes/SK/VII/2002
Bab IV pasal 19 disebutkan, bidan dalam menjalankan praktiknya berwenang untuk memberikan pelayanan yang meliputi : pelayanan kebidanan, pelayanan KB dan pelayanan kesehatan.
UNDANG - UNDANG TENTANG ABORSI
Abortus adalah keluarnya hasil konsepsi sebelum janin mampu hidup di luar Rahim yaitu sebelum 20 mg
Aborsi juga berarti penghentian kehamilan setelah ovum yang telah dibuahi dalam rahim sebelum usia janin 20mg
MACAM - MACAM ABORSI
Abortus spontaneus yaitu : abortus yang terjadi tanpa sengaja
Abortus Provocatus : Abortus yang dilakukan dengan sengaja atau di buat ada 2 macam
- Abortus provocatus therapetica
- Abortus provocatus kriminalis
DASAR HUKUM ABORTUS
HP Bab XIX tentang kejahatan terhadap nyawa orang
KUHP pasal 299
- Ayat 1 : Memberi harapan dan digugurkan di hukum 4 tahun penjara
- Ayat 2 : Mengambil keuntungan dari pengguguran Hukuman 4 tahun penjara tambah sepertiganya
- Ayat 3 : Menggugurkan kandungan orang menjadi suatu perofesi di cabut hak nya dan di penjara
KUHP pasal 322
- Ayat 2 : Pengguguran dikerjakan hanya orang tertentu tergantung pada pengaaduan
KUHP pasal 436
- Seorang wanita yang dengan sengaja menggugurkan kandungannya di hukum 4 tahun penjara
KUHP pasal 347
- Bila dengan sengaja menggugurkan sehingga menyebabkan kematian di hukum sampai 15 tahun penjara
KUHP pasal 348
- Sengaja menggugurkan dan atas persetujuan pasien maka di hukum maksimal 7 tahun
KUHP pasal 349
- Seorang dokter, bidan, dan apoteker membantu kejahatan tersebut, dapat di cabut hak nya
UU KESEHATAN NO 23 TAHUN 1992
Pasal 15
Ayat 1
Dalam keadaan darurat sebagai upaya menyelamatkan nyawa ibu / danin dapat dilakukan medis tertentu
Ayat 2
- Berdasarkan indifikasi medis
- Tenaga kesehatan yang punya keahlian dan kewenangan
- Persetujuan bumil / keluarga / suami
- Sarana kesehatan tertentu
UU TENTANG BAYI TABUNG
Bayi Tabung adalah upaya jalan pintas untuk mempertemukan sel sperma dengan sel telur di luar tubuh, setelah terjadi konsepsi hasil tersebut dimasukkan kembali ke dalam rahim ibu.
Status bayi tabung ada 3 macam :
1. Inseminasi buatan dengan sperma suami
2. Inseminasi buatan dengan sperma donor
3. Inseminasi buatan dengan model titipan
DASAR HUKUM BAYI TABUNG
UU KESEHATAN NO. 23 TH 1992
- Pasal 16 ayat 1 : Kehamilan di luar cara alami sebagai upaya terakhir untuk pasutri mendapat keturunan pasutri yang sah
Dilakukan oleh tenaga yang mempunyai keahlian pada sarana kesehatan tertentu
UU TENTANG ADOPSI
Adopsi adalah suatu proses penerimaan seorang anak dari seseorang / lembaga organisasi ke tangan orang lain secara sah di atur dalam peraturan perundangan
Adopsi juga memasukkan anak yang diketahui sebagai anak orang lain ke dalam keluarganya dengan status fungsi sama dengan anak kandungan
HUKUM PERDATA TENTANG ADOPSI
1. Anak yang diadopsi hanya anak laki - laki ( diskriminasi )
2. Yang dapat mengadopsi anak adalah pasangan suami, istri, janda, duda
3. Kebolehan mengadopsi baru boleh bila tidak punya keturunan laki - laki
4. Anak boleh diadopsi laki - laki bekum kawin, belum diadopsi orang lain, umur lebih muda 10 tahun dari ayah angkat. jika janda lebih muda 15 tahun dari ibu angkatnya
SYARAT PERSETUJUAN
a. Dari pasutri yang mengadopsi
b. Dari orang tua alami anak yang di adopsi
c. Dari Ibu anak bila ayah meninggal
d. Dari anak sendiri ( tidak mutlak )
- Adopsi berbentuk notaris
- pada hukum perdata adat tidka ada ketentuan jelas, tergantung daerahnya masing - masing
Akibat hukum adopsi
1. Anak mendapat nama keturunan orangtua angkat
2. Anak yang diadopsi di anggap dilahirkan atau di anggap sah
UU TENTANG KETENAGA KERJAAN NO.13 TAHUN 2003
Bidan termasuk tenaga kerja yang mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan
Mempunyai hak :
1. Memperoleh perlindungan sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan
2. Perlindungan untuk menjamin hak - hak dasar pekerja
3. Menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi
Tujuan hukum ketenagakerjaan :
- Pasal 4 UU No. 13 tahun 2003
KASUS KASUS PENYAKIT DALAM YANG SERING DITEMUKAN DI PRAKTEK BIDAN MANDIRI :
A, INFEKSI : B, METABOLIK :
KUHP pasal 349
- Seorang dokter, bidan, dan apoteker membantu kejahatan tersebut, dapat di cabut hak nya
UU KESEHATAN NO 23 TAHUN 1992
Pasal 15
Ayat 1
Dalam keadaan darurat sebagai upaya menyelamatkan nyawa ibu / danin dapat dilakukan medis tertentu
Ayat 2
- Berdasarkan indifikasi medis
- Tenaga kesehatan yang punya keahlian dan kewenangan
- Persetujuan bumil / keluarga / suami
- Sarana kesehatan tertentu
UU TENTANG BAYI TABUNG
Bayi Tabung adalah upaya jalan pintas untuk mempertemukan sel sperma dengan sel telur di luar tubuh, setelah terjadi konsepsi hasil tersebut dimasukkan kembali ke dalam rahim ibu.
Status bayi tabung ada 3 macam :
1. Inseminasi buatan dengan sperma suami
2. Inseminasi buatan dengan sperma donor
3. Inseminasi buatan dengan model titipan
DASAR HUKUM BAYI TABUNG
UU KESEHATAN NO. 23 TH 1992
- Pasal 16 ayat 1 : Kehamilan di luar cara alami sebagai upaya terakhir untuk pasutri mendapat keturunan pasutri yang sah
Dilakukan oleh tenaga yang mempunyai keahlian pada sarana kesehatan tertentu
UU TENTANG ADOPSI
Adopsi adalah suatu proses penerimaan seorang anak dari seseorang / lembaga organisasi ke tangan orang lain secara sah di atur dalam peraturan perundangan
Adopsi juga memasukkan anak yang diketahui sebagai anak orang lain ke dalam keluarganya dengan status fungsi sama dengan anak kandungan
HUKUM PERDATA TENTANG ADOPSI
1. Anak yang diadopsi hanya anak laki - laki ( diskriminasi )
2. Yang dapat mengadopsi anak adalah pasangan suami, istri, janda, duda
3. Kebolehan mengadopsi baru boleh bila tidak punya keturunan laki - laki
4. Anak boleh diadopsi laki - laki bekum kawin, belum diadopsi orang lain, umur lebih muda 10 tahun dari ayah angkat. jika janda lebih muda 15 tahun dari ibu angkatnya
SYARAT PERSETUJUAN
a. Dari pasutri yang mengadopsi
b. Dari orang tua alami anak yang di adopsi
c. Dari Ibu anak bila ayah meninggal
d. Dari anak sendiri ( tidak mutlak )
- Adopsi berbentuk notaris
- pada hukum perdata adat tidka ada ketentuan jelas, tergantung daerahnya masing - masing
Akibat hukum adopsi
1. Anak mendapat nama keturunan orangtua angkat
2. Anak yang diadopsi di anggap dilahirkan atau di anggap sah
UU TENTANG KETENAGA KERJAAN NO.13 TAHUN 2003
Bidan termasuk tenaga kerja yang mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan
Mempunyai hak :
1. Memperoleh perlindungan sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan
2. Perlindungan untuk menjamin hak - hak dasar pekerja
3. Menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi
Tujuan hukum ketenagakerjaan :
- Pasal 4 UU No. 13 tahun 2003
KASUS KASUS PENYAKIT DALAM YANG SERING DITEMUKAN DI PRAKTEK BIDAN MANDIRI :
A, INFEKSI : B, METABOLIK :
- Demam Tifoid - DM
- Demam berdarah ( dangue ) - Hipertiroid
- Gastroendtritis - Dll
- Pnemonia Dll
- Demam berdarah ( dangue ) - Hipertiroid
- Gastroendtritis - Dll
- Pnemonia Dll