MEMO INTERNAL
Kepada : Informasi, Counter Rawat
Inap, Counter Rawat Jalan,
Keuangan RI, Keuangan RJ, Farmasi, IT
Dari : Dept Marketing
Hal :
Pemberian Pelayanan Kesehatan PT. AEON MALL INDONESIA
Bersama ini kami sampaikan
bahwa per tanggal 17 Mei 2018
peserta dari PT. AEON MALL INDONESIA dapat
dilayani dengan ketentuan sbb:
A.
Lingkup Pelayanan
a. Layanan Unit Gawat
Darurat (UGD)/Emergency
b. Layanan Rawat Inap
c. Layanan Rawat Jalan
B.
Prosedur Pelayanan
1.
Jika Karyawan/Pasien PT. AEON MALL INDONESIA tidak
dapat ditangani Layanan Unit Gawat Darurat (UGD)/Emergency dikarenakan penuh,
maka RUMAH SAKIT CITRA HARAPAN akan merujuk Karyawan/Pasien PT. AEON MALL
INDONESIA kepada Rumah Sakit setara dengan RS Citra Harapan yang terdekat
dengan lokasi RS Citra Harapan.
2.
Sebelum dilakukan Tindakan dan Rawat Inap, RS
Citra Harapan wajib melakukan konfirmasi terhadap PT. AEON MALL, apabila PIC PT
AEON MALL tidak dapat dihubungi maka karyawan/Pasien diberlakukan sebagai
Pasien Umum.
3.
Jika Karyawan/Pasien dr PT AEON MALL memerlukan
Rawat Inap, maka akan ditempatkan di dalam kamar Kelas VIP yaitu senilai
Rp.670.000,- (enam ratus tujuh puluh ribu Rupiah). Jika kamar yang disetujui
penuh dan/atau mengalami perubahan harga, maka RS Citra Harapan wajib
memberitahukan terlebih dahulu kepada PT. AEON MALL INDONESIA.
4.
PT. AEON MALL berhak untuk merujuk Karyawan/Pasien
dari PT. AEON MALL ke Rumah Sakit lain atas persetujuan Karyawan/Pasien
tersebut.
C. Kewajiban Pihak Pertama
1.
Jika pelayanan kesehatan terjadi pada hari libur,
dan Surat Jaminan tidak dapat diterbitkan pada hari yang ssama, maka Pihak
Rumah Sakit dapat melakukan konfirmasi tindakan pelayanan melalui telepon
kepada PIC dan dianggap sah sebagai persetujuan dari Pihak PT. AEON MALL.
2.
Jika pelayanan kesehatan yang dilakukan pada hari
libur, dilaksanakan tanpa Surat Jaminan dan/atau tanpa konfirmasi terlebih
dahulu dengan PIC maka Pihak PT AEON tidak berkewajiban untuk menanggung biaya
pengobatan yang timbul di RS Citra Harapan kecuali dalam keadaan Emergency atau Life Saving.
jj
D.
Kewajiban Pihak Kedua
1.
Karyawan/Pasien
dr PT AEON Mall yang perlu mendapatkan pelayanan kesehatan wajib menunjukkan
dan menyerahkan kepada Pihak Rumah Sakit Surat Jaminan Asli yang dikeluarkan
oleh Pihak PT. AEON MALL (ditandatangani oleh PIC yang ditunjuk oleh Pihak PT.
AEON MALL) dalam waktu paling lambat 1 x 24 jam sejak pasien masuk bagi
Karyawan/Pasien Rawat Jalan, dan 2 x 24 jam bagi Karyawan/Pasien Rawat Inap.
2.
ID
Card Perusahaan dan Tanda Pengenal (KTP,SIM,dsb) TIDAK DAPAT dijadikan
sebagai jaminan pelayanan kesehatan bagi Karyawan/Pasien dari PT. AEON MALL
yang perlu mendapatkan pelayanan kesehatan.