MEMO
INTERNAL
Kepada : Informasi, Counter
Rawat Inap,Counter Rawat Jalan
Dari : Dept.Marketing
Hal : Pemberian Pelayanan Kesehatan PT. FULLERTON HEALTH INDONESIA
________ ____________________________________________________
Bersama ini kami sampaikan , bahwa per tanggal 04 September 2018 peserta dari PT. FULLERTON HEALTH INDONESIA dapat dilayani dengan ketentuan sbb :A. Lingkup Pelayanan
a. RAWAT INAP, yaitu :
- perawatan khusus
- ruang perawatan biasa
- tindakan pembedahan / operasi
- pelayanan harian
- perawatan gawat darurat
- Dokter Umum
- Dokter Spesialis
- Pemeriksaan diagnostik ( laboratorium dan radiologi )
- Pemberian obat
- Tindakan bedah sederhana, seperti extirpasi lipoma, ganglion
d. Pemeriksaan Klinis
B. Prosedur Pelayanan
Prosedur penerimaan PASIEN asuransi individu
Tagihan PENYEDIA harus dirinci, termasuk biaya harian untuk semua layanan. penyedia harus melampirkan dokumen-dokumen berikut pada tagihan yang dikirim ke FULLERTON, termasuk namum tidak terbatas pada :
- asli formulir klaim / ringkasan medis / keterangan dokter (laporan singkat dari dokter yang menangani ( termasuk anamnesa, riwayat dan diagnosa penyakit dan layanan yang diberikan kepada PASIEN selama perawatan dirumah sakit ) yang telah di tanda tangani pasien
- asli faktur dan perinciannya
- rincian biaya yang ditagihkan langsung pada pasien
- asli SURAT JAMINAN
- PASIEN dengan usia diatas 17 tahun harus mrlampirkan foto copy KTP. PASIEN dengan usia dibawah usia 17 tahun harus melampirkan akta kelahiran dan foto copy KTP orang tua
- asli surat pernyataan PASIEN yang telah ditanda tangani
- salin surat rekomendasi dari rumah sakit lain, jika ada
- salin hasil dari tes laboratorium atau tes diagnostik lain, jika ada
- rincian biaya jasa dokter
- rincian penggunaan obat ( dengan melampirkan bukti resep dokter )
jangka waktu perjanjian selama ( 6 bulan ) terhitung dari tanggal 04 September 2018 s/d 04 Februari 2019