MEMO
INTERNAL
Kepada : Informasi, Counter
Rawat Inap,Counter Rawat Jalan
Dari : Dept.Marketing
Hal : Pemberian Pelayanan Kesehatan PT. PRUDENTIAL LIFE ASSURANCE
________ ____________________________________________________
Bersama ini kami sampaikan , bahwa per tanggal 30 Oktober 2018 peserta dari PT. PRUDENTIAL LIFE ASSURANCE dapat dilayani dengan ketentuan sbb :- Lingkup Pelayanan
- Rawat Inap
a. Kamar perawatan dan akomodasinya
b. Ruang Isolasi
c. Unit perawatan intensif / ICU / ICCU
d. Dokter umum, Dokter gigi, Dokter spesialis
e. Tindakan pembedahan baik secara one day surgery ataupun memerlukan rawat inap
f. Penunjang perawatan seperti laboratorium, radiologi, obat - obatan dan lainnya
g. Ambulance selama rawat inap
h. Fisioterapy selama rawat inap
i. Hemodialisa
2. Pelayanan Gawat Darurat akibat kecelakaan baik secara rawat jalan atau yang memerlukan rawat
inap
3. Persalinan normal dan persalinan dengan operasi
4. Pelayanan Gawat Darurat baik secara rawat jalan atau yang memerlukan rawat inap
- Rawat Jalan
a. Konsultasi Dokter Umum dan Spesialis
b. Obat - Obatan
c. Pemeriksaan Penunjang
d. Imunisasi
e. Pelayanan KB
f. One Day Surgery
g. One Day Care
2. Rawat Jalan Dokter Gigi
a. Perawatan Dasar
Perawatan dasar meliputi perawatan untuk pembengkakan gusi (termasuk kuretase), penambalan gigi, pencabutan gigi, perawatan saluran akar, termasuk sinar X yang diperlukan sebelum perawatan gigi
b. Perawatan Pencegahan
Perawatan pencegahan meliputi pembersihan karang gigi, poles sesuai dengan indikasi medis
c. Perawatan Gigi Kompleks
Pembedahan jaringan gigi, apicoectomy pada geraham kecil, odontektomi, operkulektomi, pencabutan yang memerlukan pembedahan gigi dengan komplikasi
d. Perawatan Perbaikan
Perawatan perbaikan yang meliputi cappings, mahkota, jembatan dalam bentuk plask atau porselen dan pin untuk perbaikan cups
- Prosedur Pelayanan
- Rawat Inap
2. Pihak kedua diharuskan memeriksa kesesuaian kartu peserta dengan identitas diri (KTP/SIM/Kartu Identitas Diri) dari pasien yang akan berobat. jika tidak ada kesesuaian atau pasien tidak membawa kartu peserta / surat jaminan maka pasien tersebut diberlalkukian sebagai pasien umum dengan pembayaran tunai
3. Apabila dalam keadaan gawat darurat (emergency) atau menurut perhitungan medis pasien memerlukan perawatan segera, pihak kedua dapat mendahulukan keselamatan jiwa pasien tanpa menunggu surat jaminan dan atau persetujuan dari pihak pertama dengan tetap melakukan konfirmasi kepada pihak pertama.
4. Jika kartu peserta telah kadarluasa, kepada yang bersangkutan diberlakukan sebagai pasien umum kecuali ada surat jaminan atau surat pemberitahuan yang lain yang dibuat dan ditertibkan oleh pihak pertama
5. pelaporan pasien masuk rawat inap dan pengiriman dokumen berupa bukti identitas, kartu peserta, surat rujukan rawat inap dan jawaban keterngan medis dokter (laporan medis awal ), surat pernyataan ekses klaim, hasil pemerikasaan penunjang (jika ada ) harus disampaikan oleh pihak kedua kepada pihak pertama dalam waktu selambat - lambatnya 1x24 jam sejak pasien mendaftar rawat inap melalui telepon / faksimili / email/ pengisian hospital portal / electronic data exchange