MEMO
INTERNAL
Kepada : Informasi, Counter
Rawat Inap,Counter Rawat Jalan
Dari : Dept.Marketing
Hal : Pemberitahuan TRAUMA CENTER
________ ____________________________________________________
Bersama ini kami sampaikan , bahwa per tanggal 01 Januari 2019 peserta dari RSTC BPJS Ketenagakerjaan dapat dilayani dengan ketentuan sbb :A . Lingkup Pelayanan Kesehatan
1. Rawat Inap
2. Rawat Jalan
B. Prosedur Pelayanan
1. Peserta datang berobat dengan menunjukkan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan atau E-KTP
2. Petugas RS Citra Harapan meneliti eligibilitas peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau
penyakit akibat kerja melalui aplikasi di website BPJS Ketenagakerjaan atau menghubungi
petugas yang ditunjuk oleh kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang terdekat
3. Petugas Rumah Sakit melakukan konfirmasi ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan bekasi kota
jika nama peserta tidak egilibel atau terdapat notifikasi (peringatan) untuk melakukan konfirmasi
data
4. BPJS Ketenagakerjaan wajib melakukan pengecekan data egibilitas peserta tersebut. jika peserta
memenuhi persyaratan sebagai penerima manfaat, maka BPJS Ketenagakerjaan melakukan
pembaharuan data (updating data) selambatnya 2 (dua) hari kerja agar data peserta tersebut muncul
di dalam sistem pengecekan eligibilitas
5. Peserta yang mengalami kecelakaan kerja di tempat kerja yang didampingi oleh perwakilan