MEMO
INTERNAL
Kepada : Informasi, Counter
Rawat Inap,Counter Rawat Jalan
Dari : Dept.Marketing
Hal : Pemberian Pelayanan Kesehatan PT. Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia
________ ____________________________________________________
Bersama ini kami sampaikan , bahwa per tanggal 19 Maret 2018 peserta dari PT. Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia dapat dilayani dengan ketentuan sbb :A. Lingkup Pelayanan Kesehatan
1. Rawat Inap
2. Rawat Jalan
3. Pelayanan Satu Hari (Same Day Care)
4. Pelayanan Gawat Darurat
5. Pelayanan Obat - obtan
B. Prosedur Pelayanan
1. Rawat Inap
1. Rumah sakit Citra Harapan tidak diperkenankan untuk mewajibkan peserta membayar uang muka
dan atau pembayaran apapun di awal, dalam menyediakan layanan kesejatan.
2. Rumah sakit Citra Harapan wajib untuk memberikan pertolongan dan perwatan terlebih dahulu,
kepada peserta inhealth dengan keadaan gawat darurat yang membutuhkan perawatan rawat inap
dan kemudian menghubungi TPA dalama waktu 2 x 24 jam untuk mendapatkan surat persetujuan
rawat inap
3. Pada kedaan gawat darurat, penyakit atau kecelakaan yang tiba - tiba dan serius, dan atau untuk
kasus - kasus yang terjadi pada hari libur, maka layanan kesehatan dapat disediakan oleh Rumah
Sakit Citra Harapan melalui unti gawat darurat.
4. Peserta inhealth yang membutuhkan perawatan medis yang di perlukan dan membutuhkan layanan
kesehatan berupa rawat inap, akan ditempatkan pada kelas perawatan yang tidak melebihi batas
maksimum biaya atau kelas perawatan sesuai dengan yang tercantum salam kartu peserta, maka
provider wajib untuk menjelaskan terlebih dahuku kepada peserta mengenai kelebihan biaya -
biaya (excess charge) yang akan timbul serta mengkonfirmasikan terlebih dahulu atas hal tersebut
pada TPA untuk mendapatkan surat persetujuan rawat inap. provider selanjutnya akan menagihkan
semua kelebihan biaya langsung kepada peserta pada saat peserta pulang
5. Dalam hal peserta dirujuk oleh dokter yang merawat sebelumnya, provider wajib untuk mendapat
kan surat rujukan dari dokter tersebut dan mengkonfirmasi hasil diagnosanya guna mendapatkan
indikasi rawat inap / persalinan peserta, dan melaporkannya ke TPA untuk mendapatkan surat
persetujuan rawat inap
6. dalam hal peserta tidak dapat menunjukkan diagnose dan surat rujukan dari dokter yang merawat,
maka provider dapat melakukan pemeriksaan ulang guna mendapatkan indikasi medis dalam
menentukan rawat inap / persalinan peserta, dan provider wajib melakukan konfirmasi terlebih
dahulu ke TPA guna mendapatkan surat persetujuan rawat inap
II . Rawat Jalan
1. Dalam hal peserta inhealth membutuhkan layanan kesehatan dari provider, provider wajib untuk
terlebih dahulu memeriksa keabsahan kartu peserta dan mencocokkannya dengan bukti identitas
diri peserta yang masih berlaku (KTP / SIM / PASPOR). apabila diperlukan provider dapat
mengkonfirmasikan kepesertaan peserta langsung kepada TPA melalui nomor telepon hotline
service yang disediakan.
2. bagian administrasi RS akan melakukan verifikasi peserta dengan mengesek kartu peserta akan
mendapatkan pelayanan . jika kartu peserta tidak berlaku dan manfaat habis, maka peserta tidak
mendapatkan pelayanan medis
3. setelah menerima pelayanan peserta akan ke kasir dan kasir akan melakukan penggesekan kartu
untuk melakukan pengesahan biaya serta diagnose
4. bila diagnose sesuai dengan ketentuan polis, namun jika terjadi excess biaya peserta harus
membayar biaya tersebut sebelum meninggalkan RS bila diagnose tidak sesuai dengan ketentuan
polis, maka semua biaya menjadi tanggungan peserta
dan atau pembayaran apapun di awal, dalam menyediakan layanan kesejatan.
2. Rumah sakit Citra Harapan wajib untuk memberikan pertolongan dan perwatan terlebih dahulu,
kepada peserta inhealth dengan keadaan gawat darurat yang membutuhkan perawatan rawat inap
dan kemudian menghubungi TPA dalama waktu 2 x 24 jam untuk mendapatkan surat persetujuan
rawat inap
3. Pada kedaan gawat darurat, penyakit atau kecelakaan yang tiba - tiba dan serius, dan atau untuk
kasus - kasus yang terjadi pada hari libur, maka layanan kesehatan dapat disediakan oleh Rumah
Sakit Citra Harapan melalui unti gawat darurat.
4. Peserta inhealth yang membutuhkan perawatan medis yang di perlukan dan membutuhkan layanan
kesehatan berupa rawat inap, akan ditempatkan pada kelas perawatan yang tidak melebihi batas
maksimum biaya atau kelas perawatan sesuai dengan yang tercantum salam kartu peserta, maka
provider wajib untuk menjelaskan terlebih dahuku kepada peserta mengenai kelebihan biaya -
biaya (excess charge) yang akan timbul serta mengkonfirmasikan terlebih dahulu atas hal tersebut
pada TPA untuk mendapatkan surat persetujuan rawat inap. provider selanjutnya akan menagihkan
semua kelebihan biaya langsung kepada peserta pada saat peserta pulang
5. Dalam hal peserta dirujuk oleh dokter yang merawat sebelumnya, provider wajib untuk mendapat
kan surat rujukan dari dokter tersebut dan mengkonfirmasi hasil diagnosanya guna mendapatkan
indikasi rawat inap / persalinan peserta, dan melaporkannya ke TPA untuk mendapatkan surat
persetujuan rawat inap
6. dalam hal peserta tidak dapat menunjukkan diagnose dan surat rujukan dari dokter yang merawat,
maka provider dapat melakukan pemeriksaan ulang guna mendapatkan indikasi medis dalam
menentukan rawat inap / persalinan peserta, dan provider wajib melakukan konfirmasi terlebih
dahulu ke TPA guna mendapatkan surat persetujuan rawat inap
II . Rawat Jalan
1. Dalam hal peserta inhealth membutuhkan layanan kesehatan dari provider, provider wajib untuk
terlebih dahulu memeriksa keabsahan kartu peserta dan mencocokkannya dengan bukti identitas
diri peserta yang masih berlaku (KTP / SIM / PASPOR). apabila diperlukan provider dapat
mengkonfirmasikan kepesertaan peserta langsung kepada TPA melalui nomor telepon hotline
service yang disediakan.
2. bagian administrasi RS akan melakukan verifikasi peserta dengan mengesek kartu peserta akan
mendapatkan pelayanan . jika kartu peserta tidak berlaku dan manfaat habis, maka peserta tidak
mendapatkan pelayanan medis
3. setelah menerima pelayanan peserta akan ke kasir dan kasir akan melakukan penggesekan kartu
untuk melakukan pengesahan biaya serta diagnose
4. bila diagnose sesuai dengan ketentuan polis, namun jika terjadi excess biaya peserta harus
membayar biaya tersebut sebelum meninggalkan RS bila diagnose tidak sesuai dengan ketentuan
polis, maka semua biaya menjadi tanggungan peserta
1. Peserta datang dengan menunjukkan kartu peserta atau ID Card
2. Rumah sakit dan klinik mencocokkan kartu peserta ID dengan identitas peserta / tanda pengenal
misalnya : KTP, SIM, Kartu Pegawai dan lain - lain
3. Pelayanan kesehatan disesuaikan benefit dalam kartu BNI Life Insurance serta bukan merupakan
pengecualian
4. Pelayanan dokter spesialis boleh langsung adalah spesilis anak, kandungan, gigi dan mata
( kelainan refraksi tidak ditanggung )
5. Pelayanan dokter spesialis dapat langsung diberikan kepada peserta pemegang kartu executive
6. Biaya pemeriksaan laboratorium dan obat diatas Rp. 500.000 per item harap dikonfirmasi selama
sesuai indikasi kecuali CT Scan dan MRI
7. Tindakkan imunisasi dan keluarga berencanan tidak ditanggung
8. Jika dibutuhkan / dirujuk rawat inap rumah sakit, harus menghubungi BNI Life Insurance dalam
2x24 jam, ke unit provider helpdesk di telp 021-2789 5100 atau kirim formulir pelaporan pasien
rawat inap fax. 021-53667656/17 email : provider.helpdesk@bni-life.co.id
9. Hal - hal yang tidak ditanggung dalam pelayanan rawat jalan : tidak sesuai dengan benefits atau
manfaat yang diambil seperti yang tertera dalam kartu peserta : RI, RJ, RG, Lahir. nama peserta
tidak tercantum, masa berlalu dalam kartu sudah berakhir (terminasi)
10. Obat dan tindakan tidak ditanggung dalam rawat jalan : obat - obatan yang berhubungan dengan
kecantikan. obat bebas atau tanpa resep dokter missal : Neozep, Procold, Bodrex, Refagan,
Shampo dan sejenisnya, sabun Dll. obat golongan food suplement, obat psikotropika, viagra dan
sejenisnya. obat dan pengobatan untuk penyakit kelamin (GO, Syphilis,HIV, Condyloma). obat
dan tidakan keluarga berencana serta tindakan dan pengobatan imunisasi
KATEGORI PELAYANAN GIGI DASAR PESERTA BNI Life
1. Pengobatan penyakit gigi, gusi dan jaringan sekitar mulut
2. Pencabutan gigi tanpa penyulit
3. Perawatan saluran akar
4. Penambahan dengan amlgam atau komposit
5. Pembersihan karang gigi
B.3 Kegawat Daruratan (IGD)
pasien dapat diterima dan dirawat RUMAH SAKIT dengan menunjukkan kartui karyawan yang masih berlaku dan dikeluarkan oleh PT. Indo Global Utama dan pihak pertama akan mencocokan dengan bukti diri pasien tersebut (KTP/SIM/dll)